kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah diminta tidak kebablasan soal penguatan reformasi sistem keuangan


Jumat, 04 September 2020 / 20:30 WIB
Pemerintah diminta tidak kebablasan soal penguatan reformasi sistem keuangan
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas di gedung kantor pusat Bank Indonesia (BI) Jakarta, (18/7).


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji penguatan kerangka kerja stabilitas sistem keuangan agar langkah penanganan permasalahan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani dengan lebih efektif dan dapat diandalkan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kajian ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan sektor keuangan saat ini dan asesmen forward looking, termasuk merujuk pada hasil evaluasi simulasi pencegahan dan penanganan krisis yang dilakukan secara berkala oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Adapun, dalam kajian penguatan itu, juga dilakukan dari sisi instrumen yang dapat digunakan perbankan dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi.

Pengkajian itu meliputi penyederhanaan persyaratan instrumen likuiditas bagi perbankan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas bank yang membutuhkan dukungan likuiditas, misalnya pinjaman likuiditas jangka pendek (PLJP) dan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah (PLJPS) oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort.

Baca Juga: Sri Mulyani jelaskan dua burden sharing yang disepakati dengan BI

Ekonom INDEF, Tauhid Ahmad menjelaskan, apabila BI dijadikan lender of the last resort ini harus ditempatkan jika kondisi keuangan yang krisis seperti saat ini akibat Covid-19.

Namun, menurutnya, meski BI dijadikan lender of the last resort tidak perlu pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang BI.

“Menurut saya kalau di permanenkan malah jadi alat kekuasaan dari sektor fiskal untuk mengurangi independensi bank sentral misalnya kalau lagi krisis, target perpajakan atau penerimaan menurun lari ke BI, tidak bisa begitu juga,” jelas Tauhid saat dihubungi KONTAN, Jumat (4/9).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×