Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pemerintah mengaku menghormati putusan MA dan tetap akan memperhatikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhadjir menjelaskan, pemerintah baru menerima putusan MA 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Baca Juga: Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit
Nah, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News