Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul putusan Mahkamah Agung, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.
“Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4)
Baca Juga: Belum ada aturan baru, bagaimana nasib iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?
Ini artinya iuran BPJS akan kembali ke sebelum kenaikan atau sesuai Perpres No 82/2018 dengan perincian sebagai berikut:
- Iuran kelas III yang naik sejak Januari 2020 menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp25.500.
- Iuaran kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000
- Iuran kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000 ribu sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
“Kelebihan iuran yang telah dibayarkan (peserta) pada April 2020 bakal diperhitungkan untuk pembayaran iuran bulan selanjutnya," ujarnya lewat keterangan resmi, Selasa (21/4).
Baca Juga: Modalku sediakan pinjaman ke faskes BPJS Kesehatan hingga Rp 2 miliar
Pemerintah mengaku menghormati putusan MA dan tetap akan memperhatikan keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Muhadjir menjelaskan, pemerintah baru menerima putusan MA 31 Maret 2020 berdasarkan surat dari Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor: 24/P.PTS/III/2020/7P/HUM/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pengiriman Putusan Perkara Hak Uji Materiil Reg. No. 7P/HUM/2020.
Baca Juga: Iuran batal naik, BPJS Kesehatan tetap optimistis bisa bayar tunggakan ke rumahsakit
Nah, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang Hak Uji Materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News