kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyuap Rudi Rubiandini divonis tiga tahun penjara


Kamis, 20 November 2014 / 12:36 WIB
Penyuap Rudi Rubiandini divonis tiga tahun penjara
ILUSTRASI. AMDK?produksi PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon terbukti bersalah. Artha Meris terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui pelatih golfnya Deviardi.

Hal itu dilakukan untuk menurunkan formula harga gas perusahaan yang dipimpinannya. Atas kesalahan itu Artha Meris dijatuhi hukuman badan selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).

Adapun hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Meris, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal meringankan yang menjadi pertimbangan majelis hakim yakni sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Meris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Majelis hakim menyatakan bahwa unsur-unsur memberi atau menjanjikan sesuatu oleh Meris ke Rudi melalui Deviardi telah terpenuhi. Majelis juga menyatakan bahwa pemberian itu bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi penurunan harga formula gas PT KPI telah terpenuhi. Hal tersebut dikaitkan antara keterangan saksi-saksi dan rekaman percakapan antara Meris dengan Deviardi.

"Walaupun oleh terdakwa percakaan tersebut dibantahnya namun hal itu cukup meyakinkan hakim bahwa unsur tersebut sudah dapat dibuktikan secara hukum," kata Hakim Anggota Anwar.

Meris terbukti menyuap Rudi dengan total sebesar US$ 522.500 yang dilakukan secara empat tahap melalui perantara pelatih golf Rudi, Deviardi. Uang tersebut diberikan dalam kurun waktu bulan April hingga Agustus 2013.

Penyerahan uang itu, pertama dilakukan di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat sebesar US$ 250 ribu. Kedua, di Cafe Nanini Plaza Senayan sejumlah US$ 22.500. Kemudian di lahan parkir Restoran McDonald Kemang, Jakarta Selatan senilai US$ 50 ribu. Terakhir, diserahkan di area parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng, Jakarta Pusat, sebesar US$ 200.000.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, pihak Meris yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyatakan akan menggunakan waktu pikir-pikir sela tujuh hari apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hal tersebut pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×