Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
BANDUNG. Tim antikorupsi Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat PT Pos Indonesia, Gedung Wahana Bakti Pos, lantai 7 blok c, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (11/9). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.725 unit alat Personal Data Terminal (PDT) oleh PT Pos Indonesia.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, setelah hampir dua jam menggeledah, Tim Penyidik Kejaksaan Agung membawa sejumlah berkas yang diambil dari ruang kerja Direktur Teknologi Jasa Keuangan dan ruang divisi pengadaan PT Pos di Jalan Jakarta.
"Yang dibawa semua berkas pengadaan yang terkait dugaan korupsi (PDT) ini," kata Bambang dalam konferensi pers di ruang serbaguna Mas Soeharto, Gedung Wahana Bakti Pos.
Untuk saat ini, lanjut Bambang, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Satu orang tersangka berinisial M diketahui sebagai manajer dan panitia penerima pengadaan barang, dan satu orang lainnya berinisial EC ialah salah satu anggota di PT Datindo Infonet Prima sebagai perusahaan rekanan proyek pengadaan PDT. "Kerugian yang diduga oleh kejaksaan mencapai Rp 10,3 miliar. Itu nilai total proyeknya," bebernya.
Bambang menjelaskan, Personal Data Terminal (PDT) adalah alat untuk mengidentifikasi kiriman pos langsung di tempat tujuan. Modelnya, kata dia, seperti alat pemindai harga yang sering digunakan di kasir supermarket. Nantinya, alat tersebut akan digunakan oleh para pengantar surat. "Alat itu rencananya akan diujicoba di Jabodetabek dulu," akunya. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News