Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
BANDUNG. Tim anti korupsi Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat PT Pos Indonesia, Gedung Wahana Bakti Pos, lantai 7 blok c, Jalan Banda, Kota Bandung, Kamis (11/9).
Vice President Komunikasi Korporat PT Pos Indonesia, Bambang Dwi Purwanto mengatakan, penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 1.725 unit alat Personal Data Terminal (PDT) oleh PT Pos Indonesia.
"Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PDT. Pengadaannya sebenarnya tidak ada yang dilanggar, kalau ada dugaan yang menjurus kepada dugaan korupsi, itu biar Kejaksaan Agung yang menjelaskan," kata Bambang dalam konferensi pers di ruang serbaguna Mas Soeharto, Gedung Wahana Bakti Pos.
Bambang menambahkan, penggeledahan tersebut tidak sampai mengganggu aktivitas operasional PT Pos Indonesia. "PT Pos akan kooperatif mengikuti proses hukum. Sekarang sudah dua tersangka berinisial M dan EC. Tentunya kita akan ikuti proses hukum biar pengadilan yang membuktikan ada kasus korupsi atau tidak," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, tim anti korupsi Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah ruangan di kantor pusat PT Pos Indonesia, Gedung Wahana Bakti Pos, lantai 7 blok c, Jalan Banda, Kota Bandung. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandung, Fauzy Marasabesy, mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua Kantor Pos pusat dan satu gudang milik PT Pos Indonesia yang ada di Kota Bandung. (Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News