kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Penyidik: Bagaimana Ditekan, Wiliardi Diperiksa Masih Bisa Merokok


Kamis, 19 November 2009 / 10:52 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang pembunuhan Nasrudin Zulkarnain yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini kembali digelar. Sidang kali ini kembali menghadirkan penyidik terdakwa Antasari Azhar dan Wiliardi Wizard yang sebelumnya tertunda.

Adalah penyidik Zairus Saragih yang bertugas di Polda Metro Jaya yang dihadirkan. Zairus hadir masih dalam kapasitas konfrontir terkait pemeriksaan Wiliardi yang sebelumnya mengaku merasa ditekan dalam penyidikan. Saksi yang merupakan bawahan Wiliardi mengatakan dalam pemeriksaan Wiliardi tidak pernah sekalipun ada tekanan.

Ia bilang, sebagai bawahan dirinya mengaku sungkan. Bahkan, ia mengaku Wiliardi diperbolehkan merokok meski sebenarnya tidak diperbolehkan. Bahkan, ketika Wiliardi meminta membelikan makanan berupa nasi bungkus pun, ia mengaku membelikan."Saya perintahkan anak buah," imbuhnya. Jadi sangat aneh jika Wiliardi merasa ditekan. "Berita Acara Pemeriksaan juga saya bacakan, karena dia atasan merokok pun saya izinkan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Zairus menjelaskan, pada awalnya Wiliardi berkeras mengatakan bahwa dia tidak terlibat apa-apa. Namun, setelah dijelaskan kemudian mulai melunak dan kooperatif. "Saya jelaskan terjadi tindak pidana pembunuhan, sudah dilakukan penyelidikan, sudah ditangkap Jerry dan Edo, dari situ Saudara jadi tersangka," ujar Zairus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×