kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penyelenggara haji dipindah, ini kata Kemenag


Kamis, 20 Februari 2014 / 18:53 WIB
Penyelenggara haji dipindah, ini kata Kemenag
ILUSTRASI. Dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ke inflasi masih akan terasa pada Oktober 2022. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) rencananya akan dipindahkan kepada sebuah lembaga khusus. Lembaga tersebut bernama Badan Haji dan Umroh Indonesia (BHUI). Lembaga ini rencananya akan langsung di bawah pengawasan Presiden.  

Untuk itu, UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan haji yang ada selama ini akan direvisi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama,  menyatakan akan tetap mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2008 yang berlaku. Dimana menyatakan bahwa pelaksanaan haji dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Kami kan bagian dari pemerintah, jadi tetap melaksanakan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujarnya, Kamis (20/2).

Jika UU tersebut masih dalam proses penggodokan, pihaknya belum mau berkomentar banyak. Apalagi, kata dia, proses yang diperlukan untuk mengesahkan sebuah UU cukup panjang. Jadi, jika masih sebatas wacana, pihaknya akan tetap menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×