kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penyaluran PKH ditambah, pagu anggaran jadi Rp 37,4 triliun


Rabu, 08 April 2020 / 14:14 WIB
Penyaluran PKH ditambah, pagu anggaran jadi Rp 37,4 triliun
ILUSTRASI. Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net) untuk menopang masyarakat yang terdampak oleh wabah Covid-19. 

Salah satunya dengan memperluas penyaluran dan menambah nilai manfaat bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun ini. 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pemerintah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dari awalnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. 

Baca Juga: Begini syarat mendapat BLT Rp 600.000 dari pemerintah

Selain itu, pemerintah juga menambah manfaat dengan nominal setara satu kuartal yang akan disalurkan sepanjang kuartal kedua ini. 

“Sehingga pada triwulan kedua ini, manfaat yang diterima KPM PKH menjadi dobel,” tutur Askolani, Rabu (8/4). 
Asal tahu saja, bantuan melalui PKH disalurkan setiap bulannya selama satu tahun penuh.

Dengan adanya penambahan penerima manfaat maupun nilai manfaat yang diberikan, anggaran yang dialokasikan untuk PKH sepanjang tahun ini ikut naik. Yaitu dari sebelumnya Rp 29,13 triliun menjadi Rp 37,4 triliun. 

Askolani mengatakan, implementasi penambahan manfaat PKH ini sudah bisa dilaksanakan mulai April ini dengan pagu yang sudah ditetapkan sebelumnya terlebih dahulu. 

“Jadi pagu yang baru akan diusulkan agar dalam beberapa minggu ke depan setelah disetujui Menkeu, maka pagu (PKH) akan ditambah. Namun, Kemensos tetap bisa mengimplementasikan kebijakan kenaikan PKH ini dengan pagu yang sudah ada lebih dahulu,” ujarnya. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menambahkan, besaran manfaat yang diterima oleh setiap indeks penerima manfaat juga bertambah seiring dengan kebijakan ini. 

Baca Juga: Sri Mulyani: Ada 9 juta warga di luar Jabodetabek diusulkan dapat bansos

Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing menerima manfaat sebesar Rp 3,75 juta, naik dari sebelumnya Rp 3 juta per tahun. 

Siswa SD menerima Rp 1,25 juta dari sebelumnya Rp 900.000 per tahun. Siswa SMP menerima Rp 1,87 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta per tahun. Serta siswa SMA menerima Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 2 juta per tahun. 

Begitu juga dengan disabilitas dan lansia yang masing-masing kini menerima manfaat sebesar Rp 3 juta, dari sebelumnya Rp 2,4 juta per tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×