Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka memperluas penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah akan segera merealisasikan skema KUR untuk pensiunan. KUR tersebut akan diberikan kepada para pensiunan atau pegawai pada masa persiapan pensiun (MPP), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun swasta yang memiliki usaha produktif.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) yang menjadi payung hukum penyaluran KUR Pensiunan.
"KUR Pensiunan ini sudah diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM sejak Januari lalu, tapi skemanya sedang dalam proses harmonisasi, yaitu legal drafting untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan, jadi butuh waktu," ujar Iskandar saat ditemui, Kamis (4/4).
Jika tak ada aral melintang, beleid tersebut mestinya bisa kelar dalam bulan April ini dan mulai efektif disalurkan pada Mei mendatang. Skema KUR Pensiunan ini, kata Iskandar, untuk mengakomodasi besarnya potensi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dibesut oleh para calon maupun pensiunan di Indonesia.
"Kami melihat ini animonya besar karena data PNS maupun pegawai swasta yang menjelang usia pensiunan pun banyak sekali. Makanya kami ciptakan KUR Pensiunan ini," lanjut Iskandar.
Adanya KUR Pensiunan diharapkan dapat turut mendongkrak penyaluran KUR sektor produksi yang ditarget pemerintah sebanyak 60% dari total penyaluran keseluruhan tahun ini yang sebesar Rp 140 triliun.
Meski tak menetapkan target khusus untuk penyaluran KUR jenis baru ini, Iskandar yakin KUR Pensiun bisa turut mendorong naik porsi penyaluran ke sektor produksi.
Selain itu, untuk mendorong penyaluran KUR sektor produksi, pemerintah juga akan mendorong penyaluran KUR Pariwisata yang ditujukan untuk pengembangan usaha pariwisata di 10 lokasi Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Sebab, sektor pariwisata merupakan penyumbang devisa kedua terbesar ke Indonesia setelah sektor kelapa sawit.
"Prinsipnya sama, lewat KUR Mikro atau KUR Kecil dengan suku bunga 7%. Kami tidak tetapkan target plafon untuk masing-masing KUR, pokoknya sesuai potensinya saja," pungkas Iskandar.
Adapun tahun lalu, pemerintah mematok target penyaluran KUR sektor produksi sebesar 50% dari target keseluruhan penyaluran Rp 123,8 triliun. Namun, capaiannya ternyata meleset dari target yaitu hanya 46,8%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News