kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Debitur KUR terdampak gempa Sulteng dapat keringanan


Jumat, 28 Desember 2018 / 08:51 WIB
Debitur KUR terdampak gempa Sulteng dapat keringanan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution menggelar Rapat Komite guna membahas dampak gempa Sulawesi Tengah terhadap Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/12).

“Rapat kali ini akan membahas keringanan KUR yang akan diberikan kepada debitur yang terdampak gempa di Provinsi Sulawesi Tengah,” tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers.

Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank di daerah ini sebenarnya mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit dan Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Selain itu OJK telah mengeluarkan KDK No. 33/KDK.03/2018 tentang Penetapan Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank.

Sementara itu perlakuan khusus yang diberikan oleh Komite antara lain:
1.    Jika agunan tambahan atas KUR hilang dan/atau berpindah posisi, maka debitur tidak perlu mengajukan agunan tambahan baru.
2.    Suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7% efektif per tahun.
3.    KUR dengan debitur yang sudah meninggal, dapat langsung diklaim kepada bank penyalur.
4.    Penyaluran KUR dapat diberikan kembali kepada debitur eksisting kredit komersial yang usahanya terkena dampak bencana alam jika debitur tersebut mengalami perubahan status usaha menjadi UMKM.
5.    Restrukturisasi KUR hanya dapat dilakukan jika kredit atau pembiayaan produktif yang memiliki maksimal Kolektibilitas 3 (Kol-3) dengan jumlah hari tunggakan maksimal selama 60 hari.
6.    Grace period dengan diserahkan kepada penyalur KUR maksimal 12 bulan pertama.

Deputi Bidang Koordinasi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan, total realisasi KUR sampai dengan 30 November 2018 sebesar Rp 118 triliun, atau 95,7% dari target tahun ini Rp 123,80 triliun.

Penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65,8%) diikuti dengan skema KUR kecil (33,9%) dan KUR TKI (0,3%). Berdasarkan wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatra 19,3% dan Sulawesi 11,1%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara itu, jika dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan untuk mengejar target sebesar 50% di tahun 2018. Hingga 30 November 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) sebesar 45,6%.

Komite pun menyepakati plafon penyaluran KUR tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun. Pertimbangannya antara lain pertumbuhan ekonomi sampai dengan semester I tahun 2018 yang mencapai 5,17%, pertumbuhan kredit UMKM sebesar 8,48% secara year on year (yoy); tingkat inflasi sampai dengan September 2018 yang masih terjaga di tingkat 2,88%, serta Bank Indonesia sudah menetapkan proyeksi pertumbuhan kredit perbankan pada 2019 dapat tumbuh 10%-12% (yoy), maka plafon penyaluran KUR 2019 ditargetkan mengalami tumbuh sebesar 10%-12%.

Kemudian, dalam rangka memperluas penyaluran KUR, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM mengusulkan adanya skema KUR untuk pensiunan. “KUR ini akan diberikan kepada para pensiunan dan/atau pegawai pada Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang mempunyai usaha produktif,” kata Iskandar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×