kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan tarif PPh UKM jadi 0,5% sudah pertimbangkan penerimaan


Minggu, 18 Maret 2018 / 15:26 WIB
Penurunan tarif PPh UKM jadi 0,5% sudah pertimbangkan penerimaan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Darmin Nasution


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan, aturan tersebut akan dikeluarkan pekan depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan diturunkannya tarif tersebut tentu akan berdampak pada penerimaan pajak. Lantaran pertimbangan itu, pemerintah tidak banyak-banyak menurunkan tarifnya

“Makannya kami menurunkannya jangan banyak-banyak. Jadi, ya sebetulnya moderat juga bukan karena itu sudah kecil sekali,” kata Darmin saat ditemui di kantornya, Minggu (18/3).

Terpisah, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, efek dari penurunan tarif apabila dijalankan tidak akan terlalu banyak. “Ya ada (pengaruhnya), tapi kayaknya tidak banyak,” ucapnya.

Menurut Yon, dengan demikian, efeknya ke penerimaan tidak begitu besar seperti waktu pemerintah menaikkan PTKP jadi Rp 54 juta per tahun. “Kami menunggu dari BKF turun berapa, jadi bisa dihitung. Ya, kalau tarif turun logikanya pasti turun, cuma kami harap mudah-mudahanan dikompensasi dengan kepatuhan yang meningkat,” kata Yon.

Darmin mengatakan, tarif PPh badan untuk UKM memang perlu diturunkan agar pemerintah bisa membantu perkembangan bisnis UKM. Adapun aturan berupa revisi PP 46 ini harus keluar di akhir bulan Maret ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×