Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat sebanyak 6,1 juta wajib pajak (WP) telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) 2017 hingga Jumat (16/3).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya menargetkan ada sekitar 14 juta WP yang melapor SPT hingga akhir masa penyampaian SPT tahunan orang pribadi, yakni 31 Maret 2018.
“Kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan (SPT)," kata Robert di Jakarta, Minggu (18/3).
Dari SPT yang sudah masuk tersebut, Robert bilang, sekitar 75% disampaikan oleh WP melalui fitur e-filing.
Asal tahu saja, ada empat cara melapor SPT, yakni e-filing, e-form, datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP), dan dikirim melalui pos tercatat ke KPP atau dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar.
Dengan angka realisasi itu, Robert melihat kepatuhan membayar pajak masyarakat meningkat dari tahun ke tahun. Dalam catatan Robert, kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 sebesar 73%.
Oleh karena itu, untuk pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2017 pada tahun ini, Robert memperkirakan angka kepatuhan pajak akan naik menjadi 80% dari 18 juta WP orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT.
“Kami harap 80% dari WP yang harus sampaikan (SPT), menyampaikan. Sekitar 14 jutaan WP. Termasuk yang sudah tergerus dengan penyesuaian PTKP,” kata Robert.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News