kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Penurunan suku bunga BI sebagai respons melemahnya pertumbuhan kredit


Kamis, 24 Oktober 2019 / 20:17 WIB
Penurunan suku bunga BI sebagai respons melemahnya pertumbuhan kredit
ILUSTRASI. A security member walks as he patrols at Bank Indonesia headquarters in Jakarta, Indonesia, January 17, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

"Memang yang terkait gaya hidup seperti hangout masih. Tapi mereka mengurangi belanja yang dihasilkan oleh pabrik besar. Misalnya, baju yang diproduksi pabrik tekstil," tambah Lana. Itu juga yang disebut Lana menjadi salah satu alasan dari penurunan indeks manufaktur akhir-akhir ini.

Oleh karena itu, untuk memperbaiki pertumbuhan kredit, Lana mengimbau agar pemerintah dan juga BI memperbaiki confidence dari konsumen. Hal ini bisa dilakukan dengan bauran kebijakan moneter dan kebijakan fiskal.

Baca Juga: BI yakin pertumbuhan ekonomi membaik di kuartal IV 2019, ini alasannya

Hal yang bisa menggenjot konsumsi tersebut bisa dilakukan dari sisi moneter, yaitu dengan kembali menurunkan suku bunga acuan. Karena menurutnya, saat suku bunga turun, ada juga efek psikologis yang membuat konsumen "malas" untuk menabung, sehingga akhirnya melakukan belanja.

Sementara dari sisi fiskal, bisa dilakukan dengan kebijakan pajak yang ditujukan oleh konsumen. Misalnya dengan meningkatkan pendapatan tidak kena pajak.

Menurut Lana, itu juga bisa memberi efek psikologis bagi konsumen untuk membelanjakan uangnya karena merasa kelebihan uang karena PTKP yang dinaikkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×