kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penurunan harga migas dan minerba ancam penerimaan negara


Sabtu, 23 Mei 2020 / 18:27 WIB
Penurunan harga migas dan minerba ancam penerimaan negara
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan harga minyak bumi dan gas alam (Migas) serta mineral dan batubara (Minerba) sepanjang Januari-April 2020 turun mempengaruhi pendapatan negara. Dalam hal ini tercermin dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai akhir April 2020 menunjukkan realisasi PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas hanya mencapai Rp 33,5 triliun. Angka tersebut turun 3,78% year on year (yoy) dibanding pencapaian periode sama tahun lalu senilai Rp 46,15 triliun.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan pencapaian itu disebabkan merosot tajamnya rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau ICP bulan Januari-April 2020 sebesar US$ 44,22 per barel dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar US$ 62,44 per barel. 

Kinerja tersebut diperparah dengan adanya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang menambah tekanan pada penerimaan SDA Migas. Catatan Kemenkeu, nilai tukar tengah rata-rata rupiah bulan Januari sampai April 2019 sebesar Rp 14.137 per dollar AS, terdepresiasi menjadi Rp 15.867 per dollar AS pada periode sama tahun ini.

“Meski kondisi global mulai menunjukkan ke arah penguatan harga minyak karena adanya pemangkasan produksi oleh OPEC+ yang mulai berhasil mengendalikan pasokan ke titik keseimbangan dan akan dibukanya kembali perekonomian di sejumlah negara, namun tampaknya hal tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi kondisi domestik,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Mei, Rabu (20/5).  

Di sisi lain, realisasi PNBP SDA non-Migas hingga April 2020 mencapai Rp 8,7 triliun, tumbuh negatif 20,15% yoy apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 yang mencapai sebesar Rp 10,9 triliun. 

Baca Juga: Perang dingin AS-China meningkat di Laut China Selatan, ini yang diperebutkan

Untuk sektor pertambangan Minerba, faktor penurunan Harga Batubara Acuan (HBA) dan volume penjualan batubara menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan sebesar negatif 22,24% yoy.  Adapun rata- rata HBA pada periode Januari-April 2020 sebesar US$ 66,42 per ton, lebih rendah jika dibandingkan periode yang sama tahun 2019 sebesar US$ 90,91 per ton. 

Penurunan HBA dipengaruhi oleh melambatnya perekonomian global akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada turunnya permintaan batu bara dari negara- negara konsumen utama. Selain itu, penurunan tersebut disumbang dari penurunan volume penjualan batubara periode Januari sampai dengan April sebesar 187,59 juta ton pada 2020 dibanding periode yang sama sebesar 196,29 juta ton di tahun 2019. 

Secara umum, Wamenkeu Suahasil menyampaikan kinerja PNBP sampai April 2020 lalu masih dipengaruhi adanya tekanan, meskipun sebagian mengalami pertumbuhan. Wabah pandemi Covid-19 yang berdampak kepada kondisi perekonomian global mulai berpengaruh atas penerimaan PNBP bulan April ini. 

Pengaruh tersebut berimbas pada indikator makro ekonomi yang berpengaruh langsung terhadap PNBP khususnya penerimaan SDA, baik migas maupun nonmigas. Dus, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga dan volume penjualan Migas dan Minerba dalam negeri.

Baca Juga: Banyak disajikan saat Lebaran, benarkah masakan bersantan bisa sebabkan hipertensi?

Kendati demikian, penerimaan negara bukan pajak masih mencatatkan pertumbuhan sepanjang Januari-April 2020 mencapai Rp 114,5 triliun atau tumbuh sebesar 21,7% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp 94,0 triliun.

Pencapaian PNBP secara umum ini masih tersokong oleh pos Pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) yakni berupa pembayaran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dibubukan pada periode Januari-Maret 2020 yang dibayar lebih dahulu. Sehingga masih menyokong PNBP sekitar Rp 23 triliun pada realisasi sampai dengan akhir April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×