kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 16.675   10,00   0,06%
  • IDX 8.656   15,78   0,18%
  • KOMPAS100 1.186   -3,94   -0,33%
  • LQ45 850   -3,97   -0,47%
  • ISSI 310   0,37   0,12%
  • IDX30 440   -0,03   -0,01%
  • IDXHIDIV20 513   0,40   0,08%
  • IDX80 133   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,43   0,31%
  • IDXQ30 141   0,02   0,01%

Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Ini Cara Mengisinya


Selasa, 01 Maret 2022 / 23:05 WIB
Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC sebelum Keberangkatan, Ini Cara Mengisinya


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah mengharuskan penumpang pesawat domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan. Begini cara mengisi e-HAC.

Sebelumnya, pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC setelah tiba di tempat tujuan. Tapi, seiring jumlah pengguna transportasi udara domestik meningkat, terjadi antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.

Untuk itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan, pelaku perjalanan domestik segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.

Dan, memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” katanya, Selasa (1/3).

Baca Juga: Sejumlah Kota Masuk Level 4, Ini Aturan Main PPKM Level 4

e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang berlaku bagi semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, menurut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).

Dengan pembaruan fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan. 

Sebelumnya, petugas memeriksa e-HAC saat di bandara kedatangan. Tapi, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. “Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ucap Setiaji.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Sejumlah Provinsi Masih Menanjak

Cara mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi

Berikut panduan mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara domestik:

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “e-HAC" yang ada pada laman utama
  • Pilih “Buat e-HAC”
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  • Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
  • Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  • Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
  • Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
  • Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×