CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Sejumlah Kota Masuk Level 4, Ini Aturan Main PPKM Level 4


Selasa, 01 Maret 2022 / 15:40 WIB
Sejumlah Kota Masuk Level 4, Ini Aturan Main PPKM Level 4
ILUSTRASI. Pengendara melintas di kawasan Alun-Alun Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022). Sejumlah kota masuk Level 4, berikut ini aturan main PPKM Level 4. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Sejumlah kota masuk Level 4, berikut ini aturan main PPKM Level 4.

Perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, pemerintah menetapkan masa perpanjangan PPKM berlaku 1-14 Maret 2022.

Landasan hukum yang mengatur perpanjangan PPKM adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022.

Berikut kota-kota yang menerapkan PPKM Level 4:

Banten

  • Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon

Jawa Tengah

  • Kota Tegal
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang

Jawa Timur

  • Kota Madiun

Baca Juga: Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Ini Salah Satu Jalan Menurut Kemenkes

Aturan main PPKM Level 4

PPKM pada kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh

Kegiatan pada sektor nonesensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Kegiatan pasar modern dan tradisional

  • Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Sejumlah Provinsi Masih Menanjak




TERBARU

[X]
×