kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Penolakan KUHAP oleh KPK tak direspons pemerintah


Kamis, 27 Februari 2014 / 11:10 WIB
Penolakan KUHAP oleh KPK tak direspons pemerintah
ILUSTRASI. KKN di Desa Penari tayang lebih lama pada 29 Desember 2022 mendatang. 


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak direspons secara optimal terkait penolakan pembahasan RUU KUHAP-KUHP oleh pemerintah. Padahal menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pihaknya telah melakukan tata krama birokrasi dalam penolakan pembahasan hal tersebut.

"Pendeknya, KPK sudah melakukan tata krama birokrasi tapi tidak mendapatkan respons yang optimal," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/2).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta KPK dan lembaga penolak RUU KUHAP-KUHP lainnya untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait pasal-pasal yang dianggap melemahkan. Djoko juga meminta KPK agar tidak 'megafon' diplomasi ke media-media terkait penolakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Bambang menjelaskan, lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik dan perumusan pasal-pasal KUHAP-KUHP. Lembaganya pun telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP-KUHAP terkait penolakan pembahasan tersebut.

"De facto, surat itu belum pernah dijawab kecuali oleh Menteri Hukum dan Ham," kata Bambang.

Bambang juga bilang, pihaknya juga telah menggelar dua kali diskusi dengan mengundang Menteri Hukum dan HAM beserta wakilnya. KPK pun telah menyatakan siap untuk dipanggil DPR untuk turut membahas revisi tersebut. Sehingga menurut Bambang, lembaganya wajib menjelaskan jika ada kepentingan publik yang ditanyakan melalui media.

"Bila kepentingan publik yang diwakili media ditanyakan pada KPK maka wajib bagi KPK menjelaskan secara jelas dan tuntas seluruh pokok pikiran KPK yang ditujukan untuk kepentingan publik itu," jelas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×