kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Gerindra minta pembahasan KUHP-KUHAP dihentikan


Selasa, 25 Februari 2014 / 11:51 WIB
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Sunscreen yang Bisa Dipakai di Atas Makeup.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi Gerindra menyarankan  revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dihentikan. Hal itu melihat fakta bahwa anggota DPR saat ini sibuk berkampanye di daerah pemilihan.

"Setelah dua bulan masuk sudah masuk pilpres. Setelah itu berakhir. Padahal UU ini sangat spektakuler, tidak bisa main main," kata Anggota Komisi III DPR asal Gerindra Martin Hutabarat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2014).

Ia beralasan percuma bila saat ini DPR hanya membahas separuh UU tersebut. Sementara sisanya lagi dilanjutkan oleh anggota dewan periode mendatang.

"Menteri juga akan berubah. Sehingga akan berganti, UU yang monumental seperti ini jangan dibahas setengah setengah," katanya.

Mengenai adanya upaya pelemahan KPK, Anggota Dewan Pembina Gerindra itu meminta semua pihak untuk mencermati pembahasannya tersebut.

"Harus dipilih-pilih lagi isinya. Saya sarankan dihentikan oleh DPR yang sekarang. karena kalau DPR sudah baru kan jadi tidak ada kecurigaan. Jadi solusi terbaik adalah dihentikan pembahasan RUU ini," tuturnya. (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×