kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan stafsus Kemenkeu soal rencana pengenaan skema multitarif PPN


Kamis, 24 Juni 2021 / 23:05 WIB
Penjelasan stafsus Kemenkeu soal rencana pengenaan skema multitarif PPN
ILUSTRASI. Yustinus Prastowo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wacana pemerintah yang akan berencana memperbarui ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih dalam proses perdebatan hingga saat ini. Kebijakan saat ini tarif PPN dibanderol sebesar 10%, maka nantinya tarif PPN akan ditingkatkan atau menggunakan skema multitarif.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyampaikan sistem multitarif PPN yang akan diberlakukan adalah sebagai objek kebijakan pajak yang berkeadilan. Jangan sampai semua barang dan jasa tidak dibedakan dan dikenakan dengan rata 10%.

Akan tetapi bisa dikenai tarif yang berbeda sesuai dengan segmen konsumen, kualitas atau kebutuhan atas barang tersebut.

Menurutnya, dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang diusung pemerintah akan memperkenalkan tarif normal. Apakah pengenaan tarif akan tetap 10% atau akan ditambah sesuai dengan putusan bersama DPR dan bidang ahli lainnya.

Baca Juga: Beri edukasi soal PPN, Ditjen Pajak kirimkan surat pemberitahuan ke 13 juta WP

Dalam rencananya akan ada juga yang dikenalkan dengan tarif lebih rendah yaitu 5%, untuk barang dan jasa yang dikonsumsi banyak masyarakat, tetapi tetap dijaga agar harga barang kebutuhan pangan dasar rumah tangga terjangkau.

“Justru yang tadinya dikenakan 10% bisa berubah menjadi 5% atau 7%, seperti kebutuhan perlengkapan bayi dan ibu,” kata Yustinus dalam Diskusi Aktual mengenai Tarif PPN bersama Majlis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadyah, Kamis (24/6).

Kemudian tarif tertinggi yaitu 15% untuk barang dan jasa yang akan dinikmati oleh kelompok tertentu yang mengkonsumsi barang mewah. Seperti rumah, apartemen, mewah, pesawat terbang, yacht, dan barang mewah lainnya seperti tas dan arloji.

Terakhir adalah tarif final rate (GST) untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) seperti di sektor pertanian yang sulit secara administrasi dan akan diberikan kemudahan. Sedangkan untuk ekspor tidak dipungut pajak.

Baca Juga: Penyebab PPN baru berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia

Yustinus menyimpulkan dengan adanya skema ini sebenarnya pemerintah ingin selektif dalam rangka mendengar masukan yang adil. Bagi kalangan yang mampu (kelompok kaya) seharusnya melindungi dan memberikan kontribusi lebih, sedangkan untuk masyarakat bawah pemerintah akan melindungi. Seperti memberikan subsidi pengecualian.

"Maka kami pastikan untuk jasa pendidikan, kesehatan, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan diberikan pengecualian. Pendidikan dan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan pajak ini,” tandasnya. 

Selanjutnya: Rencana kebijakan PPN bisa hambat aliran dana investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×