kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Penjelasan Rini Soemarno soal polemik PMN BUMN


Jumat, 13 Februari 2015 / 21:12 WIB
Penjelasan Rini Soemarno soal polemik PMN BUMN
ILUSTRASI. Tentara Filipina dan AS saat upacara pembukaan latihan militer gabungan Balikatan, di Kamp Aguinaldo di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, 28 Maret 2022. REUTERS/Lisa Marie David


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P 2015 yang hanya tinggal diketok dalam rapat paripurna DPR RI hari ini menuai perdebatan. Pasalnya, keputusan Badan Anggaran (Banggar) mengenai PMN tak sama dengan keputusan PMN di Komisi VI.

Anggota Komisi VI DPR RI pun mempertanyakan keputusan Banggar itu. Saat suasana di gedung dewan sedang "panas", Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan mengapa rapat Banggar yang baru selesai subuh tadi menghasilkan keputusan yang tak sama dengan keputusan dalam Komisi VI soal PMN.

"Banggar itu sudah memfinalisasi dengan Kemenkeu. Karena Banggar yang bertanggung jawab secara menyeluruh. Jadi memang hal ini yang perlu dilihat, kami ikuti hasil dari Komisi VI sehubungan dengan Jakarta Lloyd. Jadi ini yang harus dikomunikasikan dengan Komisi VI apa yang harus dilakukan," ujar Rini saat berbincang di Kantor BUMN, Jakarta, Jumat (13/2/2015).

Lebih lanjut kata dia, yang tak sesuai dengan keputusan Komisi VI juga adalah PMN kepada beberapa PTPN. Menurut Rini, ia pun mengaku harus berkomunikasi dengan Komisi VI terkait perubahan itu. 

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 43,2 triliun kepada 30 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan itu diambil Komisi VI setelah hampir satu bulan membahas pemberian PMN tersebut.

Ada pun rincian pemberian PMN sebesar Rp 37,276 triliun yaitu PT Angkasa Pura II Rp 3 triliun, PT ASDP Rp 1 triliun, PT Pelni Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun, Perum Perumnas Rp 2 triliun, PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun, PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun, PTPN III Rp 3,5 triliun (akan digunakan untuk PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII dan PT PNM).

Selain itu, PT Garam Rp 300 miliar, Perum Bulog Rp 3 triliun, PT Pertani Rp 470 miliar, PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar, PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar, Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar, PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar, PT Dok dan Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari Rp 900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar, PT Aneka Tambang Rp 3,5 triliun, PT Pindad Rp 700 miliar, PT KAI Rp 2,75 triliun, PT Pengelola Aset Rp 2 triliun dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Rp 250 miliar. Ada pun, PT Pelindo IV mendapatkan Rp 2 triliun, PLN mendapatkan Rp 5 triliun, Jamkrindo Rp 500 miliar, Askrindo Rp 500 miliar, PT Krakatau Steel non cash Rp 956,5 miliar serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia non cash Rp 250 miliar.(Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×