kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan pihak Sukanto Tanoto terkait berita pembelian gedung secara ilegal


Minggu, 14 Februari 2021 / 12:15 WIB
Penjelasan pihak Sukanto Tanoto terkait berita pembelian gedung secara ilegal
ILUSTRASI. Rangkaian tiga gedung rancangan arsitek kondang Frank O. Gehry di pusat kota Duesseldorf. (DW/N. Aubel)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar pembelian gedung Ludwigstrasse di Jerman oleh Sukanto Tanoto secara ilegal telah diklarifikasi oleh pihak Sukanto.

Berdasarkan klarifikasi yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/2/2021), pembelian gedung Ludwigstrasse 21 di München, Jerman, tidak berkaitan dengan kelompok usaha yang dikelola oleh Royal Golden Eagle ( RGE) Indonesia.

Gedung tersebut merupakan kegiatan investasi keluarga Sukanto Tanoto yang dilakukan secara profesional dan telah memenuhi persyaratan serta prosedur yang berlaku di negara tersebut atau sesuai dengan best practices international.

Dalam klarifikasinya, Kepala Komunikasi Perusahaan RGE Indonesia, Ignatius Purnomo, menegaskan bahwa kelompok usaha yang dikelola RGE bukan hanya menjalankan operasional di Indonesia, melainkan di beberapa negara lain, seperti China, Brasil, dan Kanada.

Baca Juga: Hasil investigasi OpenLux ungkap gedung-gedung milik taipan Sukanto Tanoto di Jerman

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usaha mereka, RGE mengaku selalu menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di negara-negara tersebut.

Mereka juga mengeklaim telah menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang berkelanjutan, imbuh keterangan tersebut.

Diwartakan Kompas.com sebelumnya, dengan melansir dari Deutsche Welle Indonesia, sebuah kolaborasi jurnalis internasional dalam proyek OpenLux menyisir data-data yang ada di perbankan Luksemburg, yang diduga menjadi bagian dari operasi pengemplangan pajak para miliarder dunia.

Dokumen-dokumen OpenLux mengungkap kepemilikan ilegal gedung-gedung Sukanto Tanoto dan anaknya, Andre, di Jerman.

Dokumen tersebut mengeklaim, pada 2019, Andre Tanoto membeli satu dari tiga gedung mewah rancangan arsitek kondang Frank O. Gehry di kota pusat perekonomian Düsseldorf, ibu kota negara bagian Nordrhein Westfalen (NRW).

Gedung tersebut dibeli seharga 50 juta euro (sekitar Rp 847 miliar). Tak lama kemudian, Sukanto Tanoto membeli bekas istana Raja Ludwig di München.

Gedung empat lantai itu sekarang menjadi kantor pusat perusahaan asuransi Allianz di kawasan prestisius Ludwigstrasse. Menurut dokumen OpenLux, gedung tersebut dibeli seharga 350 juta euro atau sekitar Rp 6 triliun.

Sumber dokumen OpenLux salah satunya adalah keterangan dari anggota Parlemen Uni Eropa dari fraksi Partai Hijau, Sven Giegold.

Dia mengungkapkan bahwa keluarga Sukanto Tanoto melakukan pembelian terselubung lewat beberapa perusahaan cangkang di Cayman Islands, Singapura, dan Luksemburg.

Sven Giegold menyebutkan, pembelian terselubung biasanya dilakukan untuk pengemplangan pajak atau pencucian uang dan sangat merugikan Jerman, Luksemburg, dan Indonesia.

Dia juga menerangkan bahwa otoritas di Jerman tidak mengetahui konglomerat sawit asal Indonesia itu yang membeli properti-properti tersebut. (Miranti Kencana Wirawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Muncul Pemberitaan Beli Gedung secara Ilegal, Ini Klarifikasi Pihak Sukanto Tanoto"

Selanjutnya: Inilah daftar lengkap 50 miliarder Indonesia versi Forbes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×