kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjelasan Ditjen Bea Cukai Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan


Rabu, 14 September 2022 / 19:39 WIB
Penjelasan Ditjen Bea Cukai Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan
Pedagang menunjukkan rokok di kiosnya, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Penjelasan Ditjen Bea Cukai Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji penetapan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

Adapun Askolani menyebut, banyak faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau seperti faktor kesehatan, industri dan tenaga kerja, pengawasan serta penerimaan yang perlu dilihat secara seimbang dan komprehensif.

"Kebijakannya masih di review," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Sebelumnya, sinyal akan menaikkan tarif CHT diperkuat karena pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.

Baca Juga: Di Tengah Gempuran Cukai Rokok, Simak Rekomendasi Saham HMSP dan GGRM

Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan tarif cukai terutama CHT dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi," tulis pada buku Nota Keuangan II RAPBN 2023 dikutip Kontan.co.id, Rabu (14/9).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa pemerintah akan senantiasa berhati-hati dalam menetapkan kebijakan mengenai tarif cukai rokok. 

Baca Juga: Pengusaha Ingin Tarif CHT Tidak Dinaikkan di Tahun Depan, Ini Alasannya

"Ingat ya bahwa APBN itu dari sisi pengeluaran kan, belanjanya dulu dihitung total berapa, baru cari duit. Otomatis kalau belanjanya naik, ya berarti cari duitnya juga harus lebih banyak," ujar Nirwala dalam Press Tour Ditjen Bea dan Cukai di Bandung, Rabu (10/8) yang lalu.

Untuk diketahui, pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 mengatur kenaikan tarif CHT sebesar 12%. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12,5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×