Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Slamet menuturkan, pelaku juga diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency. Penyidik bakal menangani hal itu dalam berkas terpisah. Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tertanggal 9 Januari 2021.
Yudha diduga menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik serta dugaan tindak pidana transfer dana atau pencucian uang. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat telepon genggam, sebuah laptop, dua buah sim card, lima akses kantor Grab Toko, sebuah KTP atas nama Yudha Manggala Putra, serta empat buku cek dari bank.
Yudha pun diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca Juga: Khawatir akan pandemi, pengunjung toko saat Black Friday turun dan beralih ke online
Sebelumnya, sejumlah konsumen di Indonesia mengaku telah ditipu oleh perusahaan jual beli barang Grab Toko. Para konsumen itu berkeluh kesah di Twitter.
Sebagian mengaku telah mentransfer sejumlah uang untuk produk elektronik/gadget. Bahkan ada yang membeli barang hingga Rp 23 juta dan sudah mentransfer uang.
Seorang pembeli, pada Rabu (6/1/2021) menulis di akun Twitter, bahwa ia telah memesan dua buah iPhone 11 Pro 256 GB, masing-masing seharga Rp 11,5 juta. Namun barang tak kunjung datang. Sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 23 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Korban Grab Toko 980 Orang, Kerugian Rp 17 Miliar"
Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi
Selanjutnya: Kiat hindari kerugian dan melaporkan fintech ilegal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News