kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penipu dana pensiun BI Rp 33 miliar ditangkap


Senin, 24 November 2014 / 15:43 WIB
Penipu dana pensiun BI Rp 33 miliar ditangkap
ILUSTRASI. Simak tren kamar mandi di musim ini yuk!


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap 6 tersangka penipuan dana Pensiunan Bank Indonesia senilai Rp 33 Miliar. Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

"Ini dugaan tindak pidana di bidang Perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (24/11/2014).

Keenam tersangka tersebut berinisial RK, TKIQ, RNLD, FJR, TKTLBN, dan MSHR. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT BTS berinisial YS pada 3 November 2014.

Kamil menuturkan, kasus ini bermula ketika Bank Indonesia bekerjasama dengan PT BTS untuk mengelola dana pensiun sebesar Rp 33 miliar. Seiring berjalannya waktu, YS ingin mendapatkan keuntungan dari uang tersebut.

YS kemudian menghubungi mantan anak buahnya berinisial ALF untuk membicarakan keinginannya tersebut. ALF lalu menghubungi kakak kandungnya berinisial RK. RK memiliki rekan berinisial TKIQ yang merupakan Dirut PT MQL. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Trading dan Showroom.

PT MQL menawarkan kepada YS, keuntungan bunga 11% bila menginvestasikan uang Rp 33 miliar tersebut. YS kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Kamil menambahkan, PT MQL melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen aplikasi deposito dan giro. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh tersangka FJR dan RNLD.

"YS menandatangani aplikasi untuk deposito, tapi di bawahnya dirangkap aplikasi untuk giro. Jadi tanda tangan YS ada di aplikasi giro juga, sehingga PT MQL ini bisa menarik uang sebesar Rp 33 miliar itu lewat aplikasi giro," ucap Kamil.

Setelah uang tersebut berhasil dikuasai oleh PT MQL, kemudian FJR dan RNLD "memarkir" uang tersebut ke dalam dua bank, satu bank milik swasta, dan satu bank milik pemerintah.

Salah satu karyawan bank berinisial MSHR ikut menjadi tersangka karena turut berperan dalam aksi penipuan tersebut.

Kemudian, ada pula dana yang diterima TKIQ senilai Rp 17 milyar diserahkan kepada tersangka TKTBLN untuk kemudian di investasikan ke luar negeri, diantaranya ke Hongkong, Korea Selatan, Singapora, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal perkara tindak pidana perbankan, transfer dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU no 7 tahun 1992, uu no 10 tahun 1998, pasal 81 pasal 85 UU no 3 tahun 2011 pasal 3 pasal 5 uu no 8 tahun 2010.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, yaitu mobil Mercedez Benz B 262 SU, Honda Jazz B 275 TEF, dan Toyota Yaris B 1533 FFI. (Fathur Rochman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×