Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia
BOGOR. Berhati-hatilah bagi pelaku usaha yang menggunakan kedok Multi Level Marketing (MLM) atau Single Level Marketing (SLM) untuk menjalankan bisnisnya. Dengan adanya UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha nakal bisa terjerat sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 9 yang berbunyi, "pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang". Sedangkan ketentuan soal sanksi tertuang dalam pasal 105.
"Sanksi pidana dibuat besar karena penipuan berkedok multilevel marketing termasuk tindak pidana," ujar Lasminingsih, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan, di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).
Banyak pelaku usaha yang mengatasnamakan MLM, namun ternyata melakukan money game. "Yang salah bukan MLM-nya, tapi orang yang berpura-pura pakai cara itu tapi ternyata money game," kata Lasminingsih.
Akibatnya masyarakat yang tertipu banyak yang menderita karena kehilangan investasi yang tak sedikit. Dengan peraturan ini, masyarakat yang merasa tertipu bisa melapor untuk kemudian diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News