kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penipuan berkedok MLM, denda pidana Rp 10 miliar


Minggu, 13 April 2014 / 07:54 WIB
Penipuan berkedok MLM, denda pidana Rp 10 miliar
ILUSTRASI. Kode Redeem atau CD Key Goddess of Victory Nikke Terbaru November 2022 dan Cara Klaim


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Sanny Cicilia

BOGOR. Berhati-hatilah bagi pelaku usaha yang menggunakan kedok Multi Level Marketing (MLM) atau Single Level Marketing (SLM) untuk menjalankan bisnisnya. Dengan adanya UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha nakal bisa terjerat sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ketentuan itu diatur dalam pasal 9 yang berbunyi, "pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang". Sedangkan ketentuan soal sanksi tertuang dalam pasal 105.

"Sanksi pidana dibuat besar karena penipuan berkedok multilevel marketing termasuk tindak pidana," ujar Lasminingsih, Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan, di Ciawi, Bogor, Sabtu (12/4).

Banyak pelaku usaha yang mengatasnamakan MLM, namun ternyata melakukan money game"Yang salah bukan MLM-nya, tapi orang yang berpura-pura pakai cara itu tapi ternyata money game," kata Lasminingsih.

Akibatnya masyarakat yang tertipu banyak yang menderita karena kehilangan investasi yang tak sedikit. Dengan peraturan ini, masyarakat yang merasa tertipu bisa melapor untuk kemudian diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×