kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Pengusaha wajib lapor debit air


Selasa, 12 Januari 2016 / 10:45 WIB
Pengusaha wajib lapor debit air


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 121/2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Lewat beleid ini, pemerintah memperketat pengawasan pengusahaan air, khususnya air tanah di Indonesia.

Salah satu pengawasannya, tiap perusahaan pengguna air tanah wajib melaporkan penggunaannya tiap bulan. Pasal 43 ayat 2 beleid itu menyebutkan, pemegang izin pengusahaan air tanah wajib menyampaikan laporan debit pengusahaan air tanah setiap bulan kepada gubernur. Selain itu, pengguna air tanah juga wajib memasang meteran air di setiap sumur produksinya.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, kewajiban pengusaha pemegang izin pengusahaan air melaporkan debit air bertujuan mencegah penyalahgunaan izin pengeboran air. Maklum, selama ini tak semua daerah menerapkan sistem pelaporan ini. "Ada daerah yang menerapkan (sistem pelaporan debit air), ada yang tidak," jelasnya, Senin (11/1).

Izin dicabut

Dengan kewajiban pelaporan debit air ini, Basuki berharap ke depan pengawasan pengusahaan air menjadi lebih mudah dan lebih baik.  Catatan saja, penyalahgunaan izin pengeboran air tanah oleh pengusaha pemegang izin pengusahaan air kerap terjadi. Basuki memberi contoh, beberapa tahun yang lalu ada perusahaan pengusahaan air di Klaten, Jawa Tengah yang menyedot air tanah melebihi izin yang diberikan.

Bila pengusaha pemegang izin pengusahaan air tak mematuhi kewajiban melaporkan debit air per bulan dari sumur produksinya, pemerintah menerapkan sejumlah sanksi administrasi. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan seluruh kegiatan, hingga pencabutan izin pengusahaan air yang telah diberikan.

Juru bicara Forum Komunikasi Lintas Asosiasi Pengguna air Rahmat Hidayat bilang isi beleid ini sudah sesuai dengan harapan pelaku industri pengguna air. Rahmat juga tak mempermasalahkan kewajiban baru yang harus dilakukan pengusaha, yakni melaporkan penggunaan debit air. "Menurut kami, itu sangat sesuai dengan amanat MK bahwa pemanfaatan sumber daya air oleh swasta harus dengan syarat tertentu dan ketat, serta memperhatikan kelestarian lingkungan," ujarnya, kepada KONTAN kemarin. Karenanya, kata Rahmat pengusaha pengguna air akan berkomitmen taat pada aturan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×