Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Seluruh Gubernur di Indonesia wajib untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) per 1 November 2013 mendatang. Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, dalam siaran persnya Minggu (27/10).
Muhaimin bilang, penetapan UMP oleh Gubernur itu harus dilakukan oleh kepada daerah, karena aturan itu mengacu Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang UMP. Untuk menjelaskan aturan itu, Muhaimin mengaku telah menerbitkan Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang diteken 2 Oktober 2013 lalu.
Dalam aturan itu ditegaskan, upah minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas an pertumbuhan ekonomi. “Upah minimum sebagaimana dimaksud diarahkan pada pencapaian KHL, yang merupakan perbandingan besarnya upah minimum atas nilai KHL di periode yang sama,” bunyi Pasal 3 Ayat (2,3) Permenakertrans itu.
Selain UMP, Gubernur juga bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota. “UMK ditetapkan dan diumumkan Gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP,” bunyi Pasal 7 Ayat (2) Permenaketrans itu.
Ditegaskan juga dalam Permenakertrans itu, bahwa besaran UMK lebih besar dari UMP. Lebih lanjut, menurut Permenakertrans ini, upah minimum yang ditetapkan Gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya. Peninjauan besaran Upah Minimum dilakukan sekali dalam satu tahun.
Selain Upah Minimum, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Besaran UMSP sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Pasal 12 Permenakertrans ini menegaskan, Gubernur dalam menetapkan UMP memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, sedangkan dalam menetapkan UMK memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota.
“Rekomendasi dimaksud disampaikan kepada Gubernur oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan berdasarkan saran Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota apabila telah terbentuk,” bunyi Pasal 12 Ayat (2,3,4) aturan menteri tersebut.
Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, maka pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Selain itu, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Menurut Permenakertrans ini, Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, upah minimum bisa dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan upah minimum didasarkan pada upah bulanan.
“Besaran kenaikan upah di perusahaan yang upah minimum telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing,” tegas Pasal 19 Permenakertrans ini. Dengan terbitnya Permenakertrans ini, maka aturan sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News