kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha setuju amendemen UU Panas Bumi


Kamis, 19 Mei 2011 / 16:16 WIB
Pengusaha setuju amendemen UU Panas Bumi
ILUSTRASI. Tingkat kunjungan ke Pondok Indah Mall masih di bawah 50% dibandingkan dengan kondisi normal. Makanya PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) memproyeksikan pendapatan dan laba bersih tahun ini berpotensi menurun. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Dani Prasetya | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengusaha mendukung amendemen Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Mereka setuju menghilangkan kata pertambangan dari undang-undang tersebut.

Juru bicara Star Energy Ltd Sanusi Satar mengatakan, kata pertambangan dalam undang-undang tersebut menghambat usaha mereka. Menurutnya, definisi panas bumi yang diklasifikasikan menjadi aktivitas pertambangan itu menyebabkan upaya eksplorasi panas bumi dianggap melanggar berbagai regulasi.

Sanusi mencontohkan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengharuskan prosedur rekomendasi hingga izin dari Kementerian Kehutanan. Menurutnya, jika pengusaha panas bumi masih berpatokan pada undang-undang itu maka waktu yang dibutuhkan untuk menanti terbitnya izin setidaknya melebihi satu tahun.

"Ini ada salah persepsi. Geothermal itu kegiatan ekstraksi, bukan ditambang. Seharusnya memang semua kata-kata itu diamandemen agar mempermudah pengembangan geothermal," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (19/5).

Apabila amendemen itu terealisasi, Sanusi mengatakan, waktu penerbitan izin akan jauh lebih singkat. Bahkan, dia mengatakan kemungkinan besar tidak membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah setingkat kabupaten hingga provinsi. "Mungkin bisa langsung izin dari menteri kehutanan," ujar dia.

Hal senada diungkapkan Presiden Direktur PT Medco Geothermal Indonesia SJ Aries Pardjimanto. Dia menilai, revisi undang-undang itu akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan industri panas bumi. "Banyak kasus terkendala hanya karena masalah undang-undang ini," katanya.

Pada proyek panas bumi yang dibidiknya di Jawa Timur, dia pun mengaku, sempat terkendala materi undang-undang itu. Meski porsi lahan hutan yang digunakan tidak terlalu besar. "Kami juga sudah bicara dengan Perhutani dan berkomitmen tidak akan sentuh lahan konservasi. Semua mudah sebenarnya kalau koordinasi," papar dia.

Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan amendemen UU Panas Bumi. Sebab, undang-undang itu dianggap menghambat pengembangan industri panas bumi jika bersinggungan dengan kawasan hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×