kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Listrik panas bumi terbentur izin daerah


Jumat, 18 Maret 2011 / 07:00 WIB
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. Bumi Resources (BUMI) akan menggelontorkan capex sebesar US$ 50 juta hingga US$ 60 juta pada tahun ini.


Reporter: Kurnia Dwi Hapsari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah berupaya mengembangkan energi terbarukan seperti panas bumi sebagai alternatif pengganti bahan bakar minyak yang harganya kian melangit. Sayangnya seringkali kegiatan eksplorasi panas bumi ini terganjal permasalahan perizinan di daerah.

Direktur Panas Bumi Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sugiharto Harso Prayitno menyatakan, sejatinya Indonesia memiliki potensi panas bumi cukup besar yaitu 29 Gigawatt (GW). "Kami berupaya mempermudah proses perizinan di pusat namun banyak ganjalan perizinan di daerah," katanya, Kamis (17/3).

Ia menjelaskan pemerintah telah berusaha membuat kepastian usaha di panas bumi dengan memberi penugasan pada PT PLN sebagai pembeli listrik panas bumi. Bentuknya berupa payung hukum Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2011 tentang penugasan ke PLN agar membeli listrik pembangkit listrik tenaga panas bumi. Beleid ini menetapkan harga patokan tertinggi listrik panas bumi US$ 0,097 per kilowatt hours (Kwh).

Namun, kata Sugiharto, yang dibutuhkan saat eksplorasi panas bumi bukan saja soal harga jual listrik dan izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan ESDM. Para pengembang panas bumi juga memerlukan beberapa perizinan lain yang dikeluarkan daerah. Misalnya izin lokasi, persetujuan analisis dampak lingkungan dan rekomendasi teknis dari gubernur atau bupati untuk kegiatan eksplorasi. "Tak semua daerah mempermudah perizinan itu," ungkap dia.

Saat ini pemerintah meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan batasan waktu penyelesaian izin ke pengembang panas bumi. Tujuannya agar ada kepastian dalam usaha pengembangan panas bumi mengingat butuh modal sangat besar mengembangkan usaha ini.

Kepala Divisi Energi Baru Terbarukan PLN Mohammad Sofyan membenarkan banyak kendala dalam pengelolaan panas bumi. Sebab daerah yang memiliki potensi panas bumi sebagian besar berada di kawasan hutan. "Sehingga ada tumpang tindih dengan perizinan di sektor kehutanan," katanya.

Terlebih, kata Sofyan, butuh biaya besar untuk mengembangkan panas bumi sampai menghasilkan energi listrik. Untuk menghasilkan 1 Mega watt misalnya butuh dana hingga US$ 3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×