kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pengusaha sebut UU Cipta Kerja justru beri kepastian bagi dunia usaha dan pekerja


Jumat, 09 Oktober 2020 / 19:48 WIB
Pengusaha sebut UU Cipta Kerja justru beri kepastian bagi dunia usaha dan pekerja
ILUSTRASI. Anton Supit, Wakil Ketua Umum Kadin


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Sementara Anton pun mempertanyakan mengapa banyak orang yang selalu berkutat dengan upah minimum. Pasalnya, tidak semua orang yang bekerja digaji setara dengan upah minimum. Dia menyebut masih ada yang disebut dengan upah sundulan, bahkan masih bisa dilakukan negosiasi gaji yang dilakukan dengan perundingan.

Adapun, bila perundingan tersebut gagal atau tidak mendapatkan kesepakatan, pekerja pun bisa melakukan mogok kerja asalkan hal tersebut sesuai dengan syarat yang ada.

"Jadi kalau mengikuti prosedur ini apa yang berat? Dia tetap punya hak untuk mogok, dia bisa mengusulkan," jelasnya.

Hal lain yang menjadi sorotan Anton adalah mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT). Menurut Anton, sesuai dengan UU Cipta Kerja, PWKT ini  hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu

Baca Juga: Bankir sepakat, UU Cipta Kerja dapat mendorong pertumbuhan kredit

Dalam UU tersebut PWKT adalah untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PWKT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.  Sementara, bila perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Lebih lanjut Anton mengatakan, adalah hal yang wajar bila pengusaha mencari keuntungan dalam berinvestasi. Namun dalam rangka penciptaan tenaga kerja, bukan berarti ada buruh yang dikorbankan.

"Kunci pengusaha itu adalah pertumbuhan, dia butuh profit. Kalau melihat segala ketentuan yang akhirnya membuat dia tidak mendapat profit ya siapa yang mau? ya kerja sosial saja kan, dan itu wajar di mana-mana. Cuma dalam rangka penciptaan tenaga kerja, bukan berarti mengorbankan buruh. Karena itu buruh itu perlu dilindungi dalam batas yang wajar," kata Anton.

Selanjutnya: Faisal Basri sebut untuk capai pertumbuhan ekonomi 7% tak perlu lewat Omnibus Law

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×