kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Pengusaha ragu Pemerintah akan memberi insentif


Rabu, 28 November 2012 / 22:30 WIB
ILUSTRASI. Wisatawan menikmati suasana senja di Pantai Kuta, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pihak pengusaha menuntut pemerintah untuk memperjelas bentuk insentif yang akan diberikan kepada pengusaha terkait tingginya nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuturkan, dalam rapat koordinasi kabinet, pemerintah hanya sebatas memunculkan wacana pemberian insentif. Namun, pihak pengusaha belum mendapatkan kepastiannya.

Menurut Sofjan, seharusnya yang memberikan insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tidak memberikan nilai upah minimum terlalu tinggi. "Bisa saja ini bentuk penundaan pelaksanaan UMP atau hanya memberi angin segar saja," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (28/11).

Dia juga bilang, sesuai dengan peraturan yang ada, pihak pengusaha memiliki waktu maksimal dua minggu untuk meminta penangguhan setelah penetapan nilai UMP 2013. Apindo sendiri meragukan dalam jangka waktu tersebut pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai pemberian insentif kepada pengusaha.

Seperti yang diketahui, pihak pengusaha mengeluhkan tingginya nilai UMP di beberapa daerah. Bahkan ada yang mengalami pertumbuhan sebesar 40% seperti di Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dicemaskan akan meningkatkan angka pengangguran di Indonesia karena banyak pengusaha yang memilih gulung tikar.

Sementara itu, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menilai, pemerintah tidak bisa memberikan insentif kepada pengusaha yang meminta penangguhan. "Jika pemerintah memberi insentif, maka pemerintah melanggar peraturan yang dibuat sendiri," ujarnya.

Menurut Said, sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum, proses penangguhan harus dilakukan pemerintah dengan mengaudit secara terbuka setiap perusahaan. Nah, di dalam aturan itu tidak mengatur pemberian insentif kepada perusahaan yang tidak memiliki kesanggupan menerapkan UMP atau UMK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×