kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pengusaha: Penertiban kawasan dan tanah terlantar dapat mendorong lahan produktif


Selasa, 26 Januari 2021 / 14:24 WIB
ILUSTRASI. Lahan. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

Budi menyebutkan, yang menjadi objek kawasan telantar adalah kawasan industri, kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan pariwisata serta kawasan lain yang pengusahaannya didasarkan pada izin, konsesi atau perizinan berusaha. Untuk objek tanah telantar adalah tanah hak milik, tanah hak pengelolaan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB), tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah Hak Pakai serta tanah yang diperoleh atas dasar penguasaan.

Hal tersebut diakibatkan karena memang pemilik dengan sengaja tidak mempergunakan/tidak memanfaatkan/tidak mengusahakan/tidak memelihara tanahnya.

“Yang dimaksud dengan sengaja di sini adalah apabila memang secara de facto, pemegang hak atas tanah tidak mengusahakan, tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan atau tidak memelihara tanah sesuai dengan pemberian haknya atau rencana pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,” ujar Budi.

Sebagai informasi, pasal 180 UU nomor 11 tahun 2020 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 180

(1) Hak, izin, atau konsesi atas tanah danlatau kawasan yang dengan sengaja tidak diusahakan atau ditelantarkan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun sejak diberikan dicabut dan dikembalikan kepada negara.

(2) Dalam pelaksanaan pengembalian kepada negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan hak, izin, atau konsesi tersebut sebagai aset Bank Tanah.

(3) Ketentuan lebih lanjut pencabutan hak, izin, atau konsesi dan penetapannya sebagai aset Bank Tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Selanjutnya: Presiden Jokowi serahkan 584.407 sertifikat kepada masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×