kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha otobus keberatan DNI untuk angkutan pariwisata dihapus


Minggu, 18 November 2018 / 14:05 WIB
Pengusaha otobus keberatan DNI untuk angkutan pariwisata dihapus
ILUSTRASI. Wisatawan Mancanegara


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) keberatan dengan keputusan pemerintah menghapus bidang usaha angkutan pariwisata dari daftar negatif investasi (DNI). Keputusan tersebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi pengusaha angkutan pariwisata di Indonesia. Masuknya investor asing di bidang usaha angkutan pariwisata akan menciptakan persaingan yang tidak sehat melalui praktik akusisi perusahaan.

“Mereka yang datang dengan modal lebih ini akan menjadi predator, kami anak bangsa akan diadu oleh mereka yang dari luar, seharusnya kami ini diproteksi,” kata Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan kepada Kontan.co.id, Minggu (18/11).

Pria yang akrab disapa Sani ini mempertanyakan dasar pemerintah menghapus bidang usaha angkutan pariwisata dari DNI. Menurutnya, lambatnya aliran modal yang masuk disebabkan tidak adanya dukungan dari pemerintah terhadap bidang usaha ini. “Pemerintah tidak pernah membantu kami dalam hal investasi, bunga bank lebih tinggi dari kendaraan pribadi, dan tidak adanya fasilitas khusus atau keringanan bagi kami,” ungkapnya.

Adanya pajak pertambahan nilai (PPN) pada kendaraan memberatkan pelaku usaha angkutan pariwisata. Menurut Sani, PPN yang harus dibayar ada di empat komponen utama kendaraan yakni sasis, body, penyejuk udara (AC), dan kursi masing-masing 10%.

Biaya tersebut belum termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang besarnya bervariasi tergantung tipe kendaraan. Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan keringanan PPN mengingat bidang usaha angkutan pariwisata tidak diperkenankan memungut PPN kepada pengguna jasa.

Selain itu, ada lagi regulasi baru yang mempersingkat umur kendaraan ikut memperlambat aliran modal di bidang usaha angkutan pariwisata. Asal tahu saja, Kementerian Perhubungan telah merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 85 tahun 2018 tentang Manajemen Keselamatan Angkutan Umum yang mensyaratkan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Ini akan memberatkan di tengah tingginya biaya operasional dan tidak menentunya pendapatan.

Kini, Sani tinggal berharap dari meningkatnya animo masyarakat untuk berwisata pasca pembangunan infrastruktur terutama jalan tol yang semakin masif dilakukan pemerintah. Namun, tingginya animo tersebut tidak akan berarti tanpa adanya dukungan dari pemerintah. “Kalau pemerintah terus mendorong orang untuk membeli kendaraan pribadi ya kami begini-begini saja, tidak semakin kuat,” kata Sani.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution resmi menghapus 54 bidang usaha dari DNI melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dirilis, Jumat (16/11). Dengan keputusan tersebut, maka 54 bidang usaha kini bisa menerima penanaman modal asing (PMA) dengan porsi 100%. Kebijakan ini diambil untuk menggenjot invetasi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×