Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI) demi mendorong investasi yang menciptakan barang dan jasa untuk ekspor dan substitusi impor.
"DNI ini kebijakan promotif bukan protektif," ungkap Edy Putra Irawadi, Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/11).
Dia menjelaskan pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi. Investor dibebaskan menggunakan devisa, serta perizinan dipermudah. "Permainan di lapangan kita buka," ungkapnya.
Beberapa bidang usaha dinaikkan tingkat kepemilikan asingnya, dari yang dicadangkan UMKM dibuka dengan kemitraan. Supaya dapat berpatner dengan PMA dan PMDN.
Meski ada kebijakan penipisan daftar DNI ini, pemerintah mengatakan pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) tak perlu khawatir. "Kalau UMKM itu kan Rp 10 miliar kalau PMA kan harus di atas itu berarti lebih dari kekayaan bersih jadi lapangan udah beda. Playing field juga beda, dia bisa masuk ke PMA bisa masuk ke PMDN kalau di di mitra dia bisa kerjakan sendiri," ungkapnya.
Berikut 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI (PMA 100%):
1. Industri Pengupasan dan Pembersihan Umbi-umbian
2. Industri Percetakan Kain
3. Industri Kain Rajut Khususnya Renda
4. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dn Internet
5. Warung Internet
6. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun
7. Industri Kayu Veneer
8. Industri Kayu Lapis
9. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber
10. Industri Kayu Industri Serpih Kayu
11. Industri Pelet Kayu
12. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan
13. Budidaya Koral/Karang Hias
14. Jasa Konstruksi Migas: Platform
15. Jasa Survei Panas Bumi
16. Jasa Pemboran Migas di Laut
17. Jasa Pemboran Panas Bumi
18. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi
19. Pembangkit Listrik >10 MW
20. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi
21. Industri Rokok Kretek
22. Industri Rokok Putih
23. Industri Rokok Lainnya
24. Industri Siklamat dan Sakarin
25. Industri Bubur Kertas Pulp
26. Industri Crumb Rubber
27. Jasa Survei Terhadap Obyek-Obyek Pembiayaan atau Pengawasan Persediaan Barang dan Pergudangan (Warehouse Supervision)
28. Jasa Survei dengan atau Tanpa Merusak Obyek (Destructive/Nondestructive Testing)
29. Jasa Survei Kuantitas
30. Jasa Survei Kualitas
31. Jasa Survey Pengawasan atas Suatu Proes Kegiatan Sesuai Standar yang Berlaku atau yang Disepakati
32. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar
33. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
34. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
35. Galeri Seni
36. Gedung Pertunjukan Seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan Pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu
38. Angkuran Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang
39. Jasa Sistem Komunikasi Data
40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap
41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak
42. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium)
43. Pusat Layanan Informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya
44. Jasa Akses Internet
45. Jasa Internet Telepon Untuk Keperluan Publik
46. Jasa Interkoneksi Internet, Jasa Multimedia Lainnya
47. Peatihan Kerja
48. Industri Farmasi Obat JAdi
49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur
50. Pelayanan Pest COntrol/Fumigasi
51. Industri Alat Kesehatan Kelas B
52. Industri Alat Kesehatan Kelas C
53. Indutri Alat Kesehatan Kelas D
54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News