kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Menkeu Sri Mulyani minta Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap barang impor ilegal


Sabtu, 21 Desember 2019 / 22:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani minta Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap barang impor ilegal


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meningkatkan kewaspadaan terhadap serbuan barang-barang impor ilegal menjelang akhir tahun.

"Menjelang akhir tahun ini, kita dihadapkan pada serbuan barang ilegal maupun barang-barang yang melalui proses produksi yang tidak fair played," kata Sri Mulyani saat pelantikan pejabat Kementerian Keuangan di Aula Dhanapala, Jumat (20/12).

Baca Juga: Tutupi bolong penerimaan pajak, pemerintah andalkan pajak karyawan dan pajak badan

Menkeu memandang impor ilegal ini sebagai sesuatu yang serius karena dengan masuknya barang ilegal ini berpotensi membuat perekonomian menjadi lesu dan menekan daya saing dunia usaha. "Seperti kita lihat di berbagai fenomena seperti tekstil dan sebagainya. Ini menggambarkan dunia usaha mengalami tekanan yang cukup besar," kata Sri Mulyani.

Masuknya barang impor ilegal ini, kata Sri Mulyani, sebagai akibat masifnya ekonomi digital. Perkembangan ekonomi digital memungkinkan masuknya barang-barang dari luar secara lebih masif dan lebih lancar ke Indonesia.

Ke depan, Sri Mulyani meminta DJBC juga bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengantisipasi hal ini. Sinergi otoritas kepabeanan dan otoritas perpajakan ini harus melakukan usaha ekstra.

Baca Juga: Restitusi pajak membesar, penerimaan pajak melorot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×