Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar kebijakan bebas truk kelebihan muatan dan dimensi atawa over dimension and overload (ODOL) diundur pemberlakuan penuhnya dari semula tahun 2023 menjadi 2025. Hal ini mempertimbangkan kondisi industri nasional yang masih terpukul akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan penerapan zero ODOL ini akan sulit dilaksanakan pada 2023 mendatang. Dia beralasan masa pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mundur.
“Kita tahu semua bahwa perekonomian selama pandemi sangat terpuruk. Karenanya, kami usul kebijakan zero odol ini diundur paling tidak dua tahun atau di Januari 2025,” kata Hariyadi dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id Selasa (22/2).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, saat ini pihaknya bersama Korlantas Polri akan mengedepankan upaya pencegahan, persuasif dan edukasi dalam penanganan ODOL. Upaya tersebut dilakukan terhadap semua pihak terkait seperti pengemudi, karoseri, operator, APM, pemilik logistik dan asosiasi logistik.
“Kami tetap optimistis tahun 2023 ya, walau belum bisa 100% tapi progres dari sekarang cukup banyak,” ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/2).
Baca Juga: Larangan Truk ODOL Berimbas ke Lonjakan Harga Pangan
Budi mengatakan, saat ini pihaknya banyak mendapat undangan menyaksikan normalisasi kendaraan di setiap daerah. Jadi sampai dengan saat ini pihaknya belum ada rencana perubahan terkait penerapan kebijakan zero ODOL tersebut. Namun demikian pihaknya juga menunggu arahan lebih lanjut terkait apabila kemudian akan ditoleransi sampai tahun 2025.
“Mungkin bisa juga kesana bagi saya tapi tidak untuk semua komoditas karena mungkin barangkali berbeda-beda. Seperti yang disampaikan pak Menteri Perhubungan untuk yang sifatnya sembako kalau bisa ada sedikit toleransi dibandingkan dengan komoditas lain yang memang tidak langsung bisa dibutuhkan kehadirannya di masyarakat,” terang Budi.
Lebih lanjut Budi menerangkan, kendaraan ODOL bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan yang sering terjadi belakangan ini. Kendaraan ODOL juga berpotensi membahayakan kapal pengangkut kendaraan ODOL tersebut karena sangat mengancam aspek keselamatan pelayaran dan juga termasuk di penyeberangan.
Budi menyebut, truk yang bermuatan lebih ini akan sangat potensi berakibat kecelakaan lalu lintas dengan korban pengemudi itu sendiri atau pengemudi kendaraan lain.
“Selain tentunya kerusakan jalan yang cukup besar diakibatkan oleh kendaraan yang seperti ini dan pak Menteri PUPR pernah menyampaikan sekitar Rp 43 triliun anggaran pemerintah untuk memperbaiki jalan – jalan yang rusak akibat ODOL,” ujar Budi.
Baca Juga: Kemenhub-Polri Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, penanganan ODOL saat ini akan mengedepankan tindakan preventif yakni sosialisasi yang masif. Kegiatan penegakan hukum akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan potensi hal yang dapat terjadi.
“Ditgakkum Korlantas Polri dalam waktu dekat akan me-launching ETLE di jalan tol, kita jadikan pilot projek terutama penindakan terhadap overload di jalan tol,” ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News