kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenhub-Polri Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol


Jumat, 11 Februari 2022 / 11:08 WIB
Kemenhub-Polri Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol
ILUSTRASI. Dokumen Jasa Marga-186 Kendaraan Ditindak Dalam Operasi ODOL di Tol Jakarta-Tangerang. Kemenhub-Polri Gelar Operasi ODOL di Sejumlah Ruas Tol.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas POLRI menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas tol mulai Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.

“Melihat seringkali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan instansi terkait akan melakukan Operasi ODOL untuk memberi efek jera serta sebagai upaya memberantas ODOL demi Indonesia Bebas ODOL tahun 2023,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

Budi menjelaskan kegiatan operasi tersebut akan dilaksanakan di tiga ruas tol di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30.

Adapun berdasarkan data yang didapat dari hasil operasi di Ex Exit Gerbang Tol Cikatama KM 30 pada Kamis (10/2), dari 66 total kendaraan yang diperiksa, telah terjaring sebanyak 48 kendaraan yang melanggar ODOL dan dokumen syarat perjalanan.

Baca Juga: Industri sawit harus merogoh kocek Rp 59 triliun bila kebijakan ODOL diterapkan

Budi mengatakan, beberapa waktu ini Ditjen Hubdat juga menggalakkan sistem transfer muatan jika truk tersebut terbukti melebihi muatan.

“Kalau transfer muatan maka nanti biayanya akan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,” ucap Budi.

Lebih lanjut lagi dari aspek law enforcement lain yang ditempuh oleh Ditjen Hubdat yaitu penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Saat ini mulai banyak BPTD yang melakukan penyidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” terang Budi.

Sebelumnya, Budi juga melakukan pengecekan di Pintu Tol Palimanan terkait uji coba alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM) yang dilakukan oleh PT Lintas Marga Sedaya (ASTRA Tol Cipali).

“Pada kesempatan ini telah dilakukan uji coba atau pilot project alat penimbangan kendaraan bermotor yang dinamakan Weigh In Motion. Adapun dari hasil uji coba tersebut akan ada sebuah struk yang dikeluarkan alat tersebut yang mengindentifikasi jumlah muatan kendaraan,” jelas Budi.

Baca Juga: Mulai Mei 2020, asosiasi feri pastikan tak mau angkut truk ODOL



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×