kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Pengusaha mengeluhkan panjangnya tahap izin


Rabu, 04 Maret 2015 / 12:43 WIB
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor CIMB Niaga Auto Finance Tangerang Selatan, Selasa (22/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/06/2021.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengusaha properti mengeluhkan panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin pendirian perumahan dan properti. Saat ini, setidaknya dibutuhkan 44 tahapan perizinan yang harus dilalui oleh para pengembang tersebut.

Dadang Juhro, Wakil Ketua Umum Bidang Rumah Sederhana Tapak (RST) DPP Realestate Indonesia (Rei), mengatakan, panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui tersebut tentu sangat menghambat para pengusaha. "Kami dibebankan untuk mendirikan perumahan atau properti di Pemda 44 tahapan," kata Dadang, Rabu (4/3).

Meski tidak merinci, Dadang bilang, panjangnya rantai perizinan terebut lantaran daerah memiliki otonomi sendiri-sendiri. Oleh karena itu, Dadang mengharap  pemerintah pusat melakukan intervensi, serta memberlakukan kebijakan yang lebih pendek dan seragam di daerah.

Menurut Dadang,  pemerintah sebenarnya masih bisa memangkas lagi rantai perijinan tersebut sehingga tinggal 10 tahapan. Selain itu, pelaksanaan perizinan dilakukan satu pintu dengan koordinasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×