kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Program pelayanan terpadu satu pintu akan direvitalisasi tahun depan


Jumat, 16 Desember 2011 / 11:53 WIB
ILUSTRASI. Amnesty International menemukan fakta bahwa kedua pihak sengaja menyerang pemukiman sipil.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merevitalisasi program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mulai tahun depan. Sebab, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menilai masih banyak daerah yang menerapkan PTSP tetapi tidak satu pintu sehingga proses perizinan berjalan lamban.

Eko mencatat ada sekitar 420 kabupaten/kota yang sudah menerapkan program PTSP. Namun, dia menghitung hanya beberapa daerah yang benar-benar berfungsi sebagai PTSP dan sisanya hanya formalitas saja. "Ibaratnya hanya beberapa saja yang berbintang lima, sisanya masih menggunakan banyak loket dalam melayani perizinan," kata Eko usai acara diskusi dengan berbagai instansi mengenai Birokrasi Perizinan, Jumat (16/12).

Nantinya, pemerintah akan mederegulasi dan menata kembali PTSP supaya berjalan efektif dan efisien. Eko akan mengajak berbagai instansi untuk mencari solusi atas masalah tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga akan mempertimbangkan menambah insentif kepada petugas PTSP. Karena selama ini, Eko mendengar program PTSP tidak berjalan karena petugasnya kurang mendapatkan insentif.

Hasil survei The Asia Foundation dengan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terhadap pelaku usaha selama empat tahun terakhir menunjukkan hal tersebut. Survei itu mencatat pelayanan perizinan sudah bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). "Namun, masih jauh dari standar nasional dan internasional, rata-rata 10 hingga 11 hari," kata Country Representatif The Asia Foundation Erman Rahman.

Survei dilakukan di 245 kabupaten/kota dengan jumlah orang yang diwawancarai sekitar 50 orang setiap kota. "Kualitas pelayanan memang masih perlu ditingkatkan, kalau sekarang wajar saja banyak keluhan dari daerah soal PTSP," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×