kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ada 132 daerah belum membuat pelayanan satu pintu terpadu


Senin, 31 Januari 2011 / 09:48 WIB
Ada 132 daerah belum membuat pelayanan satu pintu terpadu


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencatat, hanya 392 dari 524 pemerintah provinsi serta kabupaten/kota telah melaksanakan PTSP.

Artinya, sampai sekarang masih ada 132 pemda yang belum membuat PTSP. "Kami meminta semua daerah membuka pos pelayanan terpadu satu pintu," ujar Gamawan akhir pekan lalu.

Tujuan PTSP adalah melancarkan proses perizinan usaha maupun investasi di daerah. Sebab, proses perizinan usaha berada dalam satu atap. Sehingga proses investasi bisa transparan, akuntabel.

Sekadar tahu, PTSP merupakan titah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 juga mengatur tentang sistem Pelayanan Perizinan Terpadu.

Selain PTSP, pemerintah berjanji memangkas proses pengurusan izin investasi, dari sebelumnya 60 hari menjadi 17 hari. Kemdagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Gamawan juga meminta para pengusaha melapor ke Kemdagri bila masih mengalami hambatan dalam mengurus izin usaha. "Yang menemukan itu biasanya dunia usaha, apa betul praktiknya 17 hari atau lebih dari itu, dan kami akan kawal terus," janji Gamawan.

Sebelum ini, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menjelaskan hanya ada dua PTSP yang memiliki pelayanan perizinan investasi dan usaha berkategori istimewa. Yakni kantor PTSP di Sragen, Jawa tengah, serta kantor PTSP Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya mendapat bintang empat dan mendapat predikat PTSP terbaik di Indonesia.

Catatan saja, ada beberapa kriteria kantor PTSP yang layak menyandang predikat bintang empat. Kriteria itu antara lain, PTSP tersebut memiliki kewenangan memberikan perizinan langsung terutama yang berkaitan dengan investasi.

Kewenangan perizinan itu telah ditetapkan dengan peraturan daerah. Syarat lainnya ketersediaan sumber daya manusia terlatih di daerah tujuan investasi, termasuk kemampuan berbahasa asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×