Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025. Beleid tersebut diundangkan pada 4 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.
Hal itu dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
Kemnaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto mengenai kebijakan UMP tahun 2025.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Rabu (4/12).
Baca Juga: Kemnaker Hargai Jika Aturan UMP 2025 Digugat ke Mahkamah Agung
Lebih lanjut Yassierli menjelaskan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025. Hal ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku dan Kemnaker memiliki pengawas ketenagakerjaan.
"Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan dan kemudian kita memiliki mekanisme perundangan untuk menindaklanjutinya," ucap Yassierli.
Yassierli menyatakan, upah minimum wajib dilaksanakan untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun kebawah.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
"Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," pungkas Yassierli.
Baca Juga: Resmi, Aturan UMP 2025 Naik 6,5% Terbit, Ini Prediksi UMP Jakarta Jateng Jabar Banten
Selanjutnya: Tambahan Gaji Guru Honorer Rp 2 Juta atau Rp 500.000? Ini Keterangan Istana Presiden
Menarik Dibaca: 6 Inspirasi Kado Natal untuk Pecinta Gadget dan Teknologi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News