Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghargai jika ada pihak yang menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 ke Mahkamah Agung.
"Kalo ada mekanisme JR (judicial review) ya kita hargai itu sebagai sebuah hak yang dilakukan siapa saja," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12).
Yassierli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan konsultasi publik sebelum merumuskan kenaikan upah minimum tahun 2025.
Baca Juga: Resmi, Aturan UMP 2025 Naik 6,5% Terbit, Ini Prediksi UMP Jakarta Jateng Jabar Banten
Hal itu dengan melibatkan perwakilan organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh melalui lembaga kerja sama (LKS) tripartit nasional dan dewan pengupahan nasional melalui proses meaningful participation.
Kemnaker juga telah melaporkan kepada Presiden Subianto mengenai kebijakan UMP tahun 2025.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," terang Yassierli.
Baca Juga: Beleid Kenaikan Upah Minimum 2025 Terbit, Begini Sikap Pengusaha dan Buruh
Selanjutnya: Pendaftaran PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka, Ini Syarat dan Linknya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News