Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Para eksportir makin patuh dalam menjalankan kewajiban parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri.
Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 202, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dari sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan, setoran dolar yang diparkir di dalam negeri hingga akhir tahun nanti bisa mencapai US$ 14 miliar.
"DHE yang 30% implementasinya sudah baik, sudah hampir 90% compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar US$ 14 miliar," kata Airlangga kepada Kontan.co.id, Jumat (20/12).
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru DHE SDA, Ditargetkan Rampung Januari 2025
Kendati begitu, pemerintah ingin lebih mengintensifkan lagi setoran DHE SDA yang masuk di dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali menyiapkan aturan baru DHE SDA. "Tentu akan kita intensifkan lagi," katanya.
Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).
Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang.
"Kita siapkan PP dan PMK. Juga kita siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," terang Airlangga.
Selanjutnya: Asing Lakukan Aksi Jual, Saham Perbankan Kembali Layu
Menarik Dibaca: Havaianas Luncurkan Kampanye Holiday On Point untuk Lengkapi Momen Liburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News