Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perebutan merek DBX bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Seorang pengusaha asal Jakarta bernama Djohan Lili menggugat PT Cipta Swara Anugerah, perusahaan yang berpusat di Jakarta karena menggunakan merek dbx. Djohan mengklaim sebagai satu-satunya pemilik ekslusif merek dbx di Indonesia.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 18/Pdt-sus-merek/2014/Pn.Jkt.Pst pada 25 Maret 2014. Selain membatalkan merek dbx milik Cipta Swara, Djohan juga meminta pembayaran ganti rugi terhadap dirinya. Kuasa hukum Djohan, Erna R Kisworo mengatakan bahwa kliennya adalah pemakai dan pendaftar pertama di Indonesia merek dbx yang terdaftar di bawah nomor IDM 000210670.
Merek dbx milik Djohan digunakan untuk memasarkan barang-barang alam kelas 9 seperti perkakas-perkakas ilmu pengetahuan, pelayaran, penelitian, potret, kacamata dan asessoris serta perlengkapan lainnya. "Karena itu, penggugat adalah satu-satunya pihak yang berhak mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan merek dbx di Indonesia," ujar Erna dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN.
Setelah melakukan penelusuran, Djohan menemukan bahwa ternyata, Cipta Swara bukan sebagai pendaftar dan pemilik hak ekslusif merek dbx di Indonesia. Selain itu, Cipta Swara juga bukan pihak yang mendapat izin dari pihak lain yang mempunyai hak ekslusif atas merek dbx di Indonesia setidak-tidaknya pada tahun 2013. Sebab sejak tahun 2013, diketahui, Cipta Swara telah menggunakan merek dbx untuk memasarkan barang-barang equalizer tanpa izin dari Djohan.
Erna mengatakan kliennya, telah meminta klarifikasi dan meminta penghentian penggunakan merek tersebut pada 29 Oktober 2013 kepada Cipta Swara. Namun tetap saja merek tersebut beredar di pasaran. Karena itu, Erna meminta merek dbx milik Cipta Swara dihentikan peredarannya di pasaran karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Djohan.
Akibat pemakaian merek tersebut, Erna mengatakan kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 2 miliar. Erna juga meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan yang isinya menghentikan pemakaian dan mengimpor barang-barang yang menggunakan merek dbx yang memiliki persamaan dengan milik Djohan. Untuk menguatkan putusan, Erna meminta agar pengadilan meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Cipta Swara yang ada di Jalan Sulta Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Terkait gugatan tersebut, kuasa hukum Cipta Swara Daru Lukiantono mengatakan gugatan Djohan tersebut masih prematur karena pendaftaran merek dbx masih dalam sengketa pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dan sampai saat ini, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih jauh menurutnya, merek dbx adalah merek terkenal milik Harman International Industries, Incorporated, suatu perusahaan yang didirikan dan di bawah Undang-Undang negara bagian Delaware, Amerika Serikat. "Merek itu digunakan untuk produk-produk sistem audio dan peralatan-peralatan pendukungnya," ujarnya. Sengketa ini tengah bergulir di PN dengan agenda replik dan duplik. Sidang kembali digelar Selasa (6/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News