Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi jilid X yang membebaskan banyak sektor usaha dari Daftar Negatif Investasi (DNI), rupanya tidak seluruhnya direspon positif oleh pengusaha. Pengusaha restoran misalnya, meminta sektor ini dibatasi dari kepemilikan asing meski asing sudah diperbolehkan masuk 100%.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani mengatakan, tujuan dari paket kebijakan tersebut bagus karena membuka peluang investasi asing.
Namun, pemerintah juga harus jeli melihat kebawah lantaran di sektor restoran dan katering, masih banyak pengusaha kelas menengah dan kecil. "Sebagian dari teman-teman masih keberatan," kata Hariyadi, senin (15/2).
Merespon hal tersebut, Apindo meminta kepada BKPM agar membuat ketentuan turunan yang lebih rinci atas kebijakan itu. Salah satu yang diusulkan adalah membatasi besaran modal yang dikiliki oleh investor asing.
Menurut Hariyadi, hanya investasi besar yang boleh masuk. Idealnya, besaran modal tersebut adalah lebih dari US$ 10 juta. Dengan adanya batasan kepemilikan modal, maka pengusaha domestik tidak akan terganggu.
Industri kuliner dalam negeri sendiri berkembang dengan baik. Banyak generasi muda yang membuka usaha disektor ini melalui gerai-gerai serta cafe. "Semua orang bisa (terkena imbasnya). Pemuda yang kumpul-kumpul bikin kafe. Mereka bisa kena," kata Hariyadi.
Selain itu, sektor perhotelan juga masih risau atas dibukannya seluruh kelas untuk pemodal asing. Selama ini investasi asing untuk perhotelan hanya dibatasi untuk bintang satu hingga tiga.
"Teman-teman memandang tidak perlu asing bermain di bintang tiga, bintang empat. Tidak perlu ke bawah. Itu kan losmen," ujar Hariyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News