kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha Ingin Insentif PPh Pasal 22 Impor Tetap Diberikan ke Sektor Manufaktur


Rabu, 03 Agustus 2022 / 17:56 WIB
Pengusaha Ingin Insentif PPh Pasal 22 Impor Tetap Diberikan ke Sektor Manufaktur
ILUSTRASI. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang. Pengusaha meminta pemerintah tetap memberikan insentif PPh Pasal 22 impor ke industri manufaktur.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang insentif pajak yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 sampai akhir 2022. Salah satu insentif pajak yang diperpanjang adalah pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Pemberian insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 3/PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Cuma, pemerintah tidak mencamtumkan industri manufaktur sebagai penerima insentif PPh Pasal 22 impor dalam PMK tersebut.

Baca Juga: PMI Manufaktur Tertinggi Dalam Tiga Bulan, Menperin: Dampak Positif Program P3DN

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan, saat ini perekonomian Indonesia masih diselimuti ketidakpastian. Dus, ia berharap pemerintah memberikan berbagai stimulus dan keringanan kepada dunia usaha, salah satunya adalah pemberian insentif PPh Pasal 22 impor kepada sektor manufaktur.

"Seyogyanya untuk semua diperpanjang (insentif pajak), dalam hal ini sampai kita betul-betul pada kondisi ekonomi yang pulih. Apalagi dengan sektor manufaktur, kami sangat berharap memang agar industri manufaktur ini tetap dipertahankan untuk diberikan insentif PPh Pasal 22 impor," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Senin (1/8) yang lalu.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ketidakpastian apabila harga bahan-bahan baku terutama bahan baku impor tidak tersedia di Indonesia, sehingga mau tidak mau para pelaku usaha akan melakukan impor.

"Di sini memang sangat diharapkan adanya suatu insentif pajak, sehingga tidak membuat harga-harga itu naik signifikan apabila biaya pajak ini bisa dibantu oleh pemerintah," kata Sarman.

Oleh karena itu, Sarman menyarankan pemerintah untuk aktif mengevaluasi dan mempertimbangkan kebijakan-kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dunia usaha serta melihat kondisi ekonomi global.

Apabila kebijakan yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk membantu dunia usaha, maka pemberian insentif PPh Pasal 22 impor perlu ditinjau kembali oleh pemerintah untuk memastikan bahwa sektor manufaktur bisa tetap produktif.

"Kalaupun terjadi kenaikan harga-harga bahan baku, tetap bisa diteken dengan adanya katakanlah insentif PPh Pasal 22 Impor ini," imbuh Sarman.

Baca Juga: Sektor Manufaktur Tidak Dapat Insentif PPh Pasal 22 Impor, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×