kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,76   6,12   0.66%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha ingatkan potensi jangka pendek kerugian akibat perjanjian dagang


Senin, 21 Oktober 2019 / 01:35 WIB
Pengusaha ingatkan potensi jangka pendek kerugian akibat perjanjian dagang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Selama periode pertama pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla sebanyak 15 perjanjian telah diselesaikan.

Bahkan tahun depan ditargetkan akan selesai 12 perjanjian lainnya. Perjanjian dagang memang digenjot untuk diselesaikan mengingat hal itu menjadi ruang untuk menggenjot ekspor Indonesia.

Baca Juga: Wajib label halal per hari ini, jutaan industri lokal berada dalam ketidakpastian

Meski begitu, pelaku usaha mengingakan akan kemungkinan jangka pendek dari perjanjian dagang. Salah satunya adalah kerugian terkait perdagangan dalam perjanjian dagang.

"Kita harus bersiap dalam jangka pendek kita mengalami kerugian karena kita perlu beradaptasi," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/10).

Shinta bilang manfaat perjanjian dagang tidak dapat dirasakan dalam jangka pendek. Perjanjian dagang baru dapat dirasakan manfaatnya pada jangka menengah dan panjang.

Itu pun diingatkan Shinta dengan catatan agar manfaat perjanjian dagang dapat dirasakan. Sosialisasi terkait perjanjian dagang harus dilakukan kepada pelaku usaha.

Pemberlakuan perjanjian dagang memang tidak langsung berlaku secara keseluruhan. Shinta bilang terdapat metode phase out dalam liberalisasi perjanjian dagang.

"Dalam arti manfaat liberalisasi perdagangan yang dikomitmenkan dalam perjanjian tersebut “dicicil” selama periode waktu tertentu agar tidak terjadi shock besar terhadap ekonomi kedua negara," terang Shinta.

Baca Juga: Apindo sebut perjanjian IK CEPA dapat memperbesar nilai perdagangan Korea-Indonesia

Shinta meyakini perjanjian dagang yang dikebut penyelesaiannya selama ini memberikan keuntungan. Seluruh perjanjian tersebut dinilai memberikan potensi untuk meningkatkan akses pasar.

Pasalnya hampir seluruh perjanjian dagang yang dimiliki Indonesia memberikan akses pasar lebih dari 80%. Bahkan ada yang bisa mencapai akses pasar 90% hingga 100%.

Antara lain perjanjian dengan ASEAN, Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN, Australia, New Zealand (AANZFTA), FTA ASEAN - China (ACFTA), ASEQN - KOREA FTA, dan perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia Jepang (IJEPA).

Selaim itu Indonesia juga menyelesaikan perjanjian dengan skema Kerja Sama Ekonomi Komperhensif (CEPA). Antara lain Indonesia - Australia CEPA, Indonesia - EFTA CEPA, dan Indonesia - Korea CEPA.

"Jadi secara skema memang sangat menjanjikan," jelas Shinta.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×