Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menyiapkan evaluasi sejumlah aturan yang dinilai masih menjadi hambatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta garmen nasional.
Evaluasi tersebut mencakup aturan impor, Peraturan Teknis (Pertek), hingga ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah juga meminta penertiban impor ilegal yang mengganggu industri garmen, termasuk impor ballpress.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah tersebut dibahas dalam pertemuan dengan Presiden untuk mendorong penguatan industri tekstil dari sektor hulu hingga hilir.
Airlangga mengatakan, salah satu persoalan yang dihadapi industri TPT adalah kemudahan masuknya bahan baku. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan kebutuhan bahan baku industri dapat terpenuhi sehingga tidak menghambat kegiatan produksi.
Baca Juga: Kejahatan Siber Lintas Negara Mendorong Penguatan Kerja Sama Hukum
Di sisi hilir, pemerintah juga menyoroti masuknya barang impor ilegal, termasuk impor pakaian bekas atau ballpress. Menurut Airlangga, aktivitas tersebut mengganggu produsen garmen dalam negeri.
“Khusus untuk di hilir yaitu terkait dengan garmen, dimana gangguan-gangguan melalui impor kiloan ataupun impor yang ballpress, itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2026).
Selain persoalan impor, pemerintah juga akan mengevaluasi ketentuan PPN yang berkaitan dengan industri tekstil dan garmen. Airlangga mengatakan, industri garmen membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja, terutama pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), karena karakteristik permintaan yang mengikuti musim.
Menurutnya, kebutuhan tersebut berbeda dengan sejumlah negara lain. Untuk itu, pemerintah akan mencari regulasi yang sesuai terkait perlakuan PPN dalam penggunaan jasa outsourcing untuk mendukung kebutuhan tenaga kerja industri.
"Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT, dan tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini, di luar negeri tidak dikenakan perpajakan. Sehingga tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas," jelas Airlangga.
Pemerintah juga mengevaluasi ketentuan PPN bagi perusahaan tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor. Airlangga menyebut kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga daya saing industri yang menyasar pasar global.
Baca Juga: Dipanggil Prabowo, Bea Cukai Diminta Perketat Pengawasan Perbatasan
"Dan kemudian juga kami sampaikan, berkait dengan garment dan tekstil yang berorientasi untuk ekspor, tentu terkait dengan PPN-nya diminta untuk dapat juga dievaluasi," katanya.
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan industri TPT merupakan salah satu sektor padat karya yang strategis bagi perekonomian nasional. Kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sekitar 0,97%, dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 4 juta orang.
Dari sisi perdagangan, kondisi industri TPT berbeda antara sektor hulu hingga tengah dengan industri garmen. Airlangga menyebut impor bahan baku tekstil mencapai sekitar US$ 8,4 miliar, sementara ekspornya sekitar US$ 3,1 miliar.
Sebaliknya, industri pakaian jadi mencatat ekspor sekitar US$ 8,7 miliar dengan impor sekitar US$ 690 juta. Dengan demikian, sektor hulu hingga tengah masih mencatat posisi sebagai net importer, sedangkan industri garmen berada dalam posisi net exporter.
Airlangga menambahkan, utilisasi pabrik tekstil saat ini berada di kisaran 75%, sehingga masih terdapat ruang untuk meningkatkan kapasitas produksi.
"Ini menjadi salah satu sektor padat yang strategis, dan dalam arahan tadi terhadap Pak Presiden, kita sampaikan bahwa TPT ini tumbuhnya di atas pertumbuhan ekonomi, yaitu 5,6%, dan untuk industri barang, kulit, dan alas kaki tumbuhnya 8,25%," ujar Airlangga.
Pemerintah juga meminta Danantara untuk segera aktif dalam penyelesaian perusahaan-perusahaan tekstil yang tengah menjalani proses restrukturisasi. Airlangga menegaskan, industri tekstil tidak dikategorikan sebagai industri yang menuju sunset (penurunan).
"Selanjutnya, terkait dengan perusahaan-perusahaan yang sedang direstrukturisasi, Bapak Presiden minta agar ini Danantara segera aktif untuk menyelesaikan. Selanjutnya, terkait dengan perbankan, tadi juga disampaikan Bapak Presiden bahwa industri tekstil bukan industri yang dikategorikan sunset," pungkasnya.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum 15 Desember 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














