Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai mewajibkan pelabelan halal untuk semua produk konsumen mulai berlaku besok, Kamis (17/10). Namun tingginya biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan lisensi dan tidak adanya pedoman yang jelas untuk mendapatkan sertifikat membuat jutaan industri lokal yang belum memiliki sertifikat berada dalam ketidakpastian.
Mengutip Bloomberg, Rabu (16/10), menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pelabelan wajib halal untuk pertama kali akan berlaku pada 17 Oktober 2019 untuk produk dan layanan makanan dan minuman.
Baca Juga: Auditor Belum diuji MUI, Penerapan Sertifikasi Halal Jadi Enggak Sih?
Sebelum diperluas secara bertahap hingga mencakup obat-obatan, kosmetik dan barang-barang konsumen lainnya. Tetapi sejumlah besar perusahaan kecil dan menengah tengah berjuang untuk memenuhi peraturan yang tanpa pedoman teknis yang terperinci tersebut.
Dengan beleid ini, Indonesia berupaya memposisikan dirinya sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan Syariah karena permintaan akan produk halal di negara muslim terbesar di dunia ini melonjak.
Sejumlah perusahaan besar seperti Nestle SA hingga Unilever mengembangkan lebih banyak produk hala untuk memanfaatkan pertumbuhan populasi dan menjamurnya kelas menengah di Indonesia.
Baca Juga: Kemendag pertegas kewajiban halal untuk impor hewan dan produk hewan ke Indonesia
"Hampir semua bisnis di berbagai sektor, baik yang besar atau kecil, memiliki keprihatinan pada kebijakan jaminan produk halal," ujar Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani kepada Bloomberg.
Ia mengatakan, jika aturan ini diterapkan tanpa panduan yang jelas, itu dapat disalahgunakan dan akan merugikan bisnis.